Sebanyak 361 PNS Jabatan Struktural Pemkab Garut Disetarakan ke Fungsional

Pemerintah Pusat akhirnya menyetujui sebanyak 361 pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan struktural eselon 4 di lingkungan Pemkab Garut di

Sebanyak 361 PNS Jabatan Struktural Pemkab Garut Disetarakan ke Fungsional
Pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Garut.

 

INILAHKORAN, Garut - Pemerintah Pusat akhirnya menyetujui sebanyak 361 pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan struktural eselon 4 di lingkungan Pemkab Garut disetarakan ke jabatan fungsional.

Pelantikan sebanyak 361 pejabat fungsional dilakukan Bupati Garut Rudy Gunawan di Lapang Apel Sekretariat Daerah (Setda) Garut Jalan Pembangunan, Kamis 30 Desember 2021.

Menurut Rudy, dengan adanya penyetaraan jabatan fungsional dari jabatan struktural tersebut, maka sekarang sebanyak 361 pejabat dilantik itu menempati tugas sesuai masing-masing keahliannya.

Baca Juga: Belum Juga Digunakan, TP2GD Garut Kembalikan Hibah Rp200 Juta ke Kas Daerah

Dengan begitu, diharapkan mereka dapat mempertanggungjawabkan jabatannya sesuai fungsinya untuk melayani masyarakat Garut.

"Ini adalah memang benar. Saya selaku pembina kepegawaian daerah melihat bahwa ini langkah tepat. Karena sekarang ini kan zigzag. Zigzag itu karirnya itu tidak menentu, apalagi pembina kepegawaian daerah dibawa ke politik. Ada tekanan dan sebagainya, maka bercampur baurlah keahlian-keahlian," ujarnya.

"Saya mau tahu di Garut ini mempunyai keahlian liniear atau tidak dengan kompetensi teknisnya, Linier atau tidak dengan kompetensi manajerialnya,: kata Rudy.

Baca Juga: Pernyataan Menohok Bupati Garut Soal Pejabatnya Yang Tidak Memahami Renstra SKPD

Penyetaraan jabatan struktural eselon 4 ke jabatan fungsional merupakan realisasi dari adanya Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) berdasarkan PermenPAN RB nomor 25 tahun 2021, dan Penyetaraan Jabatan Eselon IV ke Jabatan Fungsional berdasarkan PermenPAN RB Nomor 17 tahun 2021.

Kabupaten Garut sendiri sebelumnya mengusulkan ada sebanyak 364 jabatan disetarakan sesuai urusan berdasarkan model SOTK PermenPAN RB Nomor 25 tahun 2021.  *** (Zainul Mukhtar)


Editor : inilahkoran