Waduh, Pelayanan Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon Belum Maksimal
Belum adanya kepala dinas dan Plt Disdukcapil Kabupaten Cirebon menyebabkan pelayanan kependudukan terhambat terkecuali penerbitan e-KTP.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – Sejak awal Januari 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon tidak bisa menerbitkan hampir semua dokumen kependudukan, kecuali e- KTP.
Belum maksimalnya pelayanan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon akan terus berlanjut hingga sepekan kedepan.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Komarudin, sejumlah dokumen yang tidak bisa dicetak selain e-KTP itu di antaranya Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak (KIA) dan lainnya.
"Jadi, semua dokumen belum ada yang bisa dicetak kecuali e KTP," kata Komarudin, Rabu 12 Januari 2022.
Baca Juga: Poresta Cirebon Tangkap Paksa Geng Motor Brutal Hingga Korban Meninggal Dunia
Menurut Komarudin, hal itu terjadi akibat kekosongan jabatan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil. Ditambah, penunjukan Plt Kadisdukcapil oleh Pemkab Cirebon juga terlambat. Karena SK Plt yang dikeluarkan Bupati Cirebon baru turun minggu kemarin. SK Plt Bupati tersebut menunjuk Sekretaris Dukcapil sebagai Plt Kadisdukcapil.
"Pemerintah telat mengusulkan Plt-nya, sementara pengumuman orang yang akan menjadi Kadis juga belum turun, jadi masih kosong," ungkapnya.
Dikatakan Komarudin, Plt Kadisdukcapil yang sebelumnya dijabat oleh Ade Setiadi, juga tidak bisa lagi menandatangani dokumen tersebut. Hal itu karena barkode-nya tidak berlaku lagi, sebab yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Langanan Setiap Tahun, Ribuan Rumah Kecamatan Waled Cirebon Terendam Banjir
"Per 1 Januari pak Ade Setiadi sudah tidak boleh lagi menandatangani, karena barkodenya sudah tidak berlaku," ujarnya.
Meskipun saat ini dirinya telah resmi mendapat SK Plt dari Bupati, namun sesuai ketentuan yang ada dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani barkode sejumlah dokumen yang akan dikeluarkan Disdukcapil.
"Kalau di Dukcapil itu SK Plt-nya ada dua, harus dari Mendagri juga. Kebetulan SK Plt dari Mendagrinya belum turun. Kalau Plt dari Mendagri sudah turun, baru diusulkan untuk bisa menandatangani barkode. Kalau tidak salah satu minggu lagi (SK Plt dari Kemendagri, red) turun, itu kabar dari pusat," jelasnya.
Baca Juga: Tega, Honor Covid-19 Nakes di Cirebon Dipotong Oknum Pejabat Dinkes?
Terpisah, Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Yadi Supriyadi, menyampaikan, usulan nama Plt Kadisdukcapil sudah disampaikan ke Kemendagri per tanggal 3 Januari 2022. Menurutnya, nama Plt yang diusulkan adalah nama yang mendapat SK Plt Kadisdukcapil dari Bupati.
"SK Plt dari Bupati sudah kita kirim ke Kemendagri. Kalau tidak salah tanggal 3 Januari kemarin," singkatnya. *** (Maman Suharman)
Editor : inilahkoran


