Sebanyak 11 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi Dari Komplotan Pencurian Sepeda Motor

Polres Garut mengamankan enam orang komplotan pencurian sepeda motor dan menyita 11 unit motor berbagai merk dan jenis

Sebanyak 11 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi Dari Komplotan Pencurian Sepeda Motor
Polres Garut berhasil menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari komplotan spesialis pencurian sepeda motor.

 INILAHKORAN, Garut – Sebanyak 11 unit kendaran bermotor roda dua berhasil diamankan Polres Garut dari enam orang komplotan pencurian sepeda motor.

"Ada enam orang, dan satu penadah, komplotan pencurian sepeda motor ini sudah melakukan aksi lebih dari 17 kali," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, Senin 21 Februari 2022.

Ia menuturkan dari para tersangka yang merupakan komplotan pencurian sepeda motor itu ada satu orang masih di bawah umur, sisanya berusia di atas 20 tahun dengan perannya yang berbeda-beda.

Baca Juga: Gegara Status WA, Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos Terancam Tujuh Tahun Penjara

Seluruh tersangka warga Garut itu, kata dia, sering beroperasi di sejumlah kecamatan di Garut seperti Limbangan, Selaawi, Banjarwangi, bahkan pernah melakukan pencurian di wilayah Bandung.

"Kami melakukan penangkapan terhadap mereka di sejumlah daerah Garut," katanya.

Ia mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka itu merupakan hasil dari operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya 2022 dengan upaya penyelidikan terhadap target operasi maupun bukan dengan fokus kasus pencurian bermotor.

Baca Juga: Kendati Mengalami Kenaikkan, Disdagin Klaim Stok Kacang Kedelai di Garut Aman

Hasil dari operasi itu, kata Kapolres, berhasil mengungkap kompolotan pencuri sepeda motor dan penadahnya, berikut barang bukti 11 unit sepeda motor hasil curian, dan peralatan untuk membongkar kunci kontak kendaraan seperti leter T.

Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian sepeda motor dan tidak membeli sepeda motor hasil curian karena akan terjerat hukum.

Baca Juga: Bisa Dicairkan Secara Tunai, Bansos BPNT Disalurkan untuk Tiga Bulan Sekaligus!

Jajaran Polres Garut akan terus melakukan operasi terhadap penadah kendaraan bermotor untuk disita dan menindak tegas penadahnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Akan razia besar-besaran penadah motor di masyarakat, imbauan untuk menyerahkan kepada pihak yang berwajib," katanya. (ant)


Editor : inilahkoran