ASN Garut Dilarang Mengadakan Dinas Luar Daerah Selama Juni Nanti
Lantaran fokus menangani kasus stunting, Rudy Gunawan memutuskan selama Juni mendatang para ASN Garut dilarang mengadakan dinas luar daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Lantaran akan fokus menangani kasus stunting, Bupati Garut Rudy Gunawan memutuskan selama Juni mendatang para ASN Garut dilarang mengadakan dinas luar daerah.
Dia mengatakan, larangan itu guna menekan angka kasus stunting di Kabupaten Garut. Pemkab Garut mencanangkan Juni 2022 sebagai bulan pencarian stunting (BPS). Para ASN Garut dilarang mengadakan dinas luar daerah itu sesuai dengan gerakan besar penanganan stunting.
Rudy meminta para camat dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) memberikan perhatian lebih terhadap gerakan besar penanganan stunting. Para ASN yang dilarang mengadakan dinas luar daerah itu tepatnya para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut.
Baca Juga: Iwan Setiawan Adu Argumen dengan Asep Wahyuwijaya Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara
"Kunjungan studi tiru dibatalkan selama bulan Juni. Kecuali yang sudah membeli tiket. Silakan aja pergi sendiri. Jadi, selama bulan Juni tidak boleh ada studi banding atau studi tiru yang dilaksanakan pemerintahan daerah," kata Rudy pada Apel Gabungan terbatas secara virtual, Senin 30 Mei 2022.
Rudy menegaskan, pihaknya akan fokus di lapangan dalam menangani permasalahan angka stunting, terutama hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi di Kabupaten Garut.
Pihaknya juga telah mengeluarkan anggaran melalui BTT (Belanja Tak Terduga) untuk pelaksanaan bulan penimbangan bayi tersebut. Hal itu berdasarkan adanya Perpres Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang harus segera dilaksanakan sampai 2024.
Baca Juga: Ridwan Kamil Masih di Swiss, Sekda Jabar Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan
"Saya berharap, karena ini adalah instruksi presiden, peraturan presiden, ini mengenai Perpres 72 yang harus dilaksanakan dalam rangka mengatasi masalah stunting. Jadi, kita akan melakukan gerakan di daerah," ujarnya.
Angka stunting di Kabupaten Garut sendiri berdasarkan hasil survei nasional Kementerian Kesehatan mencapai sebesar 35 persen. Sedangkan, berdasarkan pendataan Dinas Kesehatan Garut angka stunting hanya mencapai sekitar 13 persen. Itu pun sudah dilengkapi data nama dan alamat. (Zainulmukhtar)
Editor : inilahkoran


