Inilah Alasan Bupati Rudy Melarang ASN Garut Dinas Luar Garut Selama Juni

Dalam upaya menekan angka kasus anak mengalami stunting di Kabupaten Garut, Pemkab Garut mencanangkan Juni 2022 sebagai Pencarian Stunting

Inilah Alasan Bupati Rudy Melarang ASN Garut Dinas Luar Garut Selama Juni
Bupati Garut Rudy Gunawan


INILAHKORAN, Garut- Dalam upaya menekan angka kasus anak mengalami stunting di Kabupaten Garut, Pemkab Garut mencanangkan Juni 2022 sebagai Bulan Pencarian Stunting (BPS).


Bupati Garut Rudy Gunawan meminta para camat dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) memberikan perhatian lebih terhadap gerakan besar penanganan stunting.

Rudy Gunawan juga melarang aparatur sipil negara (ASN), tepatnya para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut melakukan pekerjaan dinas ke luar daerah Garut selama BPS tersebut.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Gunakan Energi Terbarukan Demi Kurangi Dampak Negatif Pemanasan Global

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh kembang pada anak akibat kekurangan gizi kronis.

"Kunjungan studi tiru dibatalkan selama bulan Juni. Kecuali yang sudah membeli tiket. Silakan ! Silakan aja pergi sendiri ! Jadi, selama bulan Juni, tidak boleh ada studi banding, studi tiru yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah," kata Rudy pada Apel Gabungan terbatas secara virtual, Senin (30/5/2022).


Rudy menegaskan, pihaknya akan fokus di lapangan dalam menangani permasalahan angka stunting, terutama hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Pernikahan Terpaksa karena Desakan Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?


Pihaknya juga telah mengeluarkan anggaran melalui BTT (Belanja Tak Terduga) untuk pelaksanaan bulan penimbangan bayi tersebut.


Guna terlaksananya kegaitan tersebut, kata Rudy, pihaknya telah mengeluarkan anggaran melalui belanja tak terduga (BTT). Hal itu berdasarkan adanya Peraturan Presiden (Perpres0 Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang harus segera dilaksanakan sampai 2024.


"Saya berharap, karena ini adalah instruksi presiden, peraturan presiden, ini mengenai Perpres 72 yang harus dilaksanakan dalam rangka mengatasi masalah stunting. Jadi, kita akan melakukan gerakan di daerah," ujarnya.

Baca Juga: Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kerusuhan GMBI di Polda Jabar

Ditambahkan, angka stunting di Kabupaten Garut sendiri berdasarkan hasil survei nasional Kementerian Kesehatan mencapai sebesar 35 persen. Sedangkan berdasarkan pendataan Dinas Kesehatan Garut, angka stunting hanya mencapai sekitar 13 persen. Itu pun sudah dilengkapi data nama dan alamat (by name by addres).(zainulmukhtar)***


Editor : inilahkoran