Dapat BPMS DKI Jakarta 2022 Harus Terdaftar di DTKS, Begini Cara Ceknya

Namun terdapat kriteria bagi siswa yang ingin mendaftar BPMS 2022 DKI Jakarta tersebut, di antaranya terdaftar dalam DTKS.

Dapat BPMS DKI Jakarta 2022 Harus Terdaftar di DTKS, Begini Cara Ceknya
Dapat BPMS DKI Jakarta 2022 Harus Terdaftar di DTKS, Begini Cara Ceknya

INILAH KORAN, Bandung – Pemprov DKI Jakarta memberikan BPMS DKI Jakarta 2022 untuk siswa yang mengenyam Pendidikan di sekolah swasta.

Bantuan yang diberikan Pemprov melalui program BPMS DKI Jakarta 2022 mencapai nominal jutaan rupiah.

Siswa setingkat SD akan menerima dana BPMS DKI Jakarta 2022 Rp1 juta, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat Rp2,5 juta-Rp10 juta.

Baca Juga: Di Paris Fashion Week, Gaun Perak Metalik Seperti Kertas Tampak Semakain Cantik Digunakan Nicole Kidman!

Namun terdapat kriteria bagi siswa yang ingin mendaftar BPMS 2022 DKI Jakarta tersebut, di antaranya terdaftar dalam DTKS.

Hal itu tercantum dalam persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa yang ingin mendapatkan BPMS 2022 DKI Jakarta.

Siswa SMA bisa dapat BPMS DKI Jakarta 2022 jika memenuhi cara ini yakni memenuhi persyaratan BPMS DKI Jakarta 2022:

Baca Juga: Diiringi Isak Tangis, Jenazah Karumkit Jenderal LB Moerdani Merauke Dimakamkan di Taman Bahagia KBB

  1. Siswa berusia 6-12 tahun,
  2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),

Baca Juga: Hanura PAW Anggota DPRD Garut Iwan Setiawan

– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,

– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,

– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,

– Anak-anak tidak sekolah,

– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:

  • Kehilangan pekerjaan karena PHK,
  • Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
  • Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
  • PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
  • Meninggal karena konfirmasi Covid-19.

Lantas bagaimana cara cek apakah terdaftar atau tidak di DTKS?

Simak cara cek terdaftar atau tidak di DTKS Kemensos secara online:

  1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id,
  2. Pilih wilayah data penerima manfaat (PM) yang ingin dicari di bagian “WILAYAH PM”,
  3. Isi nama lengkap Anda sesuai KTP di bagian “NAMA PM”.
  4. Isi 8 huruf kode captcha yang ada di bagian “HURUF KODE”. Apabila kode tidak terbaca jelas, silakan klik ikon ‘refresh’ captcha untuk meminta kode baru.
  5. Klik “CARI DATA”.***

 


Editor : inilahkoran