Ini Kronologis Penggagalan Penyelundupan Gas LPG oleh Polda Jabar di Subang

Ditreskrimsus Polda Jabar menggagalkan penyelundupan gas LPG bersubsidi dari truk pengangkut bermuatan 20 ton

Ini Kronologis Penggagalan Penyelundupan Gas LPG oleh Polda Jabar di Subang
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman memimpin pengungkapann penyelundupan gas LPG bersubsidi di Subang.

 

INILAHKORAN, Subang - Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, berhasil amankan puluhan kilogram gas LPG bersubsidi, yang rencananya akan di jual untuk kebutuhan industri.

Sebelum diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar, gas LPG tersebut, tengah di bawa oleh kendaraan tangki vendor milik PT Elpindo dari kilang Eretan Indramayu. Rencananya gas subsidi tersebut akan di bawa ke Majalengka. Namun ditengah perjalanan, oleh sopir yang saat ini buron, di bawa ke Subang, untuk dikurangi isinya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman menuturkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kerap kali melihat truk tangki Pertamina, ke lokasi yang jadi tempat penyulingan gas LPG bersubsidi.

Baca Juga: Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Gas LPG Subsidi Seberat 20 Ton

"Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan," kata Arif, di lokasi penyulingan gas LPG bersubsidi, Jalan Pantura, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis 14 Juli 2022.

Arif lalu menunjuk AKBP Andri Agustiano sebagai Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, untuk pimpin tim, guna lakukan penyelidikan.

Tim lalu bertolak ke Subang. Selama empat hari mereka lakukan penyelidikan. Dan akhirnya, penyelidikan pun berbuah hasil.

Dini hari tadi, pukul 04.00 wib, tim melihat ada kendaraan truk tangki yang membawa gas LPG, masuk ke lokasi penyulingan tersebut. Tim pun langsung melakukan penggerebekan. Namun sayangnya supir truk yang membawa gas LPG tersebut, berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Instruksi Kembali Pakai Masker, Polda Jabar Siap Turunkan Satgas Covid Kembali

"Di lokasi ini, kita dapati dua orang, dan langsung kita amankan. Satu orang berperan sebagai penanggung jawab, satu lainnya berperan untuk menyuling gas LPG bersubsidi," kata Arif.

Dari pengungkapan TKP, polisi berhasil amankan satu tangki yang sudah dimodifikasi, satu truk bermuatan tabung LPG 50 kilogram, satu truk tangki Pertamina bertuliskan PT Elpindo dan satu alat sedot berbentuk genset.

Polisi pun lalu memeriksa penanggung jawab di lokasi penyulingan tersebut. Ialah TS (42) di tunjuk untuk melakukan penyulingan oleh seseorang yang belum diungkap oleh kepolisian.

Kepada polisi TS menuturkan, dirinya beroperasi malam hari, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 Wib. Hal itu dilakukan untuk menghindari patroli kepolisian.

Adapun cara kerjanya, saat truk tangki berisi gas LPG bersubsidi datang, ia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pe-nyelangan, untuk dimasukkan ke mesin genset. Dari mesin genset, lalu di alirkan lagi ke tangki yang sudah di modifikasi.

Baca Juga: Wapres: Ironis, Subsidi LPG Banyak Dinikmati Masyarakat Mampu

"Setelah itu baru dimasukan ke tabung-tabung gas 50 kilogram," kata TS kepada polisi.

Dalam satu tangki yang membawa muatan 20 ton, TS acap kali melakukan penyulingan sebanyak tiga ribu sampai 5 ribu kilogram.

"Dalam sehari kita ngisi 64 tabung dalam sehari," ucapnya.

Arif mengatakan, hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku TS mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis tersebut. Akibatnya negara mengalami kerugian yang cukup besar.

"Ini kan program untuk subsidi, namun dialihkan untuk ke non subsidi. Total kerugian negara perbulannya mencapai 8 miliyar lebih," kata Arif.

Setiap tabung 50 kilogram gas LPG yang diisi, oleh pelaku lainnya langsung dilakukan pengiriman. Ada tiga daerah yang jadi distributor mereka, yakni daerah Tangerang, Jakarta dan Cirebon.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman

Arif menduga, adanya sindikasi dalam komplotan ini. Pihaknya pun bakal melakukan penyelidikan lebih untuk mengusut komplotan seperti ini.

"Kita sampaikan, saat ini penyelidikan belum usai. Kita akan terus telusuri siapa aktor utama dibalik komplotan ini," katanya.

Pada kasus ini, polisi terapkan UU No. 35 Tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran