Remisi Kemerdekaan RI, Tiga Ratus Lebih Napi Di Jabar Langsung Bebas
Sebanyak 378 narapidana di Lapas dan Rutan di Jabar, mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, dihari kemerdekaan Indonesia ke-79. Mereka dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi umum II.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 378 narapidana di Lapas dan Rutan di Jabar, mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, dihari kemerdekaan Indonesia ke-79. Mereka dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi umum II.
Selain remisi umum II, kata dia, 16.395 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman.
"Jumlah narapidana sebanyak 20.758 orang. Dari jumlah tersebut, 16.772 narapidana diusulkan mendapatkan remisi umum dengan rincian 16.395 narapidana menerima remisi umum I atau dan 378 narapidana menerima remisi umum II atau langsung bebas," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, Sabtu 17 Agustus 2024.
remisi juga diberikan kepada Anak Binaan sebanyak 147 anak. Dari jumlah tersebut, 119 Anak Binaan diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP), dengan rincian 115 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian dan 4 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas.
"Besaran remisi yang diterima narapidana dan anak binaan beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan," katanya.
Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan remisi umum bagi narapidana, kata dia, yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana;
Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yakni LPKA Kelas II Bandung sebanyak 109 anak binaan, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 5 Anak Binaan dan Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 3 Anak Binaan.
Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Editor : Ahmad Sayuti

