Resmi Jadi Tersangka, Oknum Pegawai Ditjen Pajak yang KDRT Istri Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Polisi telah menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan inisial FAF sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi telah menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan inisial FAF sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
"Kemarin malam kami melakukan penangkapan, dan siang ini sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, pada Selasa 27 Agustus 2024 kemarin.
Menurut Audy, FAF telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota setelah diperiksa sebagai tersangka kemarin. tersangka juga didampingi pengacara.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa penyidikan kasus KDRT ini telah meningkat ke tahap penyidikan.
"Proses penyelidikan telah dilaksanakan, dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu (21/8/2024).
Ade Ary menambahkan, kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, yang telah mengumpulkan barang bukti seperti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian, cangkir aluminium, dan buku nikah.
Editor : Firda Rachmawati


