Resmikan TPU Terpadu Cibiru, Farhan : Seluruh Layanan Pemakaman Gratis
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meresmikan, taman pemakaman umum (TPU) terpadu Cibiru pada Kamis 22 Mei 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meresmikan, taman pemakaman umum (TPU) terpadu Cibiru pada Kamis 22 Mei 2025.
TPU ini menjadi kawasan pemakaman terpadu pertama di Bandung yang melayani pemakaman bagi umat Islam, Kristen, Katolik dan penghayat kepercayaan.
Farhan menegaskan, bahwa seluruh layanan pemakaman di TPU milik pemerintah kota tidak dipungut biaya. Disciptabintar diintruksikan menggandeng TNI dan Polri guna memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli).
"Saya minta Disciptabintar bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan tidak ada pungli. Jika terjadi, segera lapor RW, lurah, atau wakil rakyat," kata Farhan.
Ia juga menekankan, pentingnya menjadikan pelayanan pemakaman sebagai bagian dari pelayanan dasar yang harus diakses semua warga tanpa diskriminasi.
Farhan menjelaskan, TPU terpadu Cibiru dibangun dengan mempertimbangkan aspek ekologis, estetika, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan.
Pihaknya berharap, konsep pemakaman terpadu ini dapat menjadi percontohan bagi kota-kota lain di masa depan.
Pada kesempatan yang sama, Farhan menyerahkan akta kematian kepada tiga lurah dari wilayah Antapani Tengah, Cipamokolan dan Sukahaji.
Penyerahan ini merupakan hasil integrasi aplikasi Simpleman dari Disciptabintar dan Salaman dari Disdukcapil, untuk mempermudah distribusi dokumen kematian kepada ahli waris.
"Insyaallah, setiap laporan kematian kini akan langsung diproses dan dokumen dikirim ke rumah ahli waris," ujar dia.
Kepala Disciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, TPU ini dibangun atas aspirasi warga dengan total luas 4.875 meter persegi.
Kawasan ini terdiri dari dua zona, yakni area kantor dan area pemakaman seluas 3.450 meter persegi. Fasilitas yang tersedia meliputi kantor, musala, toilet, dan pos jaga.
Pembangunan dilakukan dalam dua tahap dan melibatkan dukungan dari aparat wilayah, termasuk Polsek Cibiru dan Koramil Ujungberung.
"Sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023, semua layanan pemakaman seperti penggalian, pengurugan, pemindahan makam hingga pengangkutan jenazah disediakan secara gratis," kata Bambang Suhari. ***
Editor : Ahmad Sayuti

