Restrukturisasi Tampuk Pimpinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, IAW Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

Restrukturisasi tampuk kepemimpinan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menuai sorotan tajam.

Restrukturisasi Tampuk Pimpinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, IAW Desak Presiden Prabowo Turun Tangan
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus

INILAHKORAN, Bandung - restrukturisasi tampuk kepemimpinan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menuai sorotan tajam.

Proses suksesi tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip hukum dan etika, serta dapat membahayakan masa depan sistem jaminan sosial nasional.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan, memperbaiki kondisi ini sebelum berdampak langsung pada masyarakat.

"BPJS dalam fase suksesi, saat ini adalah waktu yang krusial untuk memperbaiki carut-marut pengelolaan BPJS. Jangan sampai salah pilih dan keluar regulasi maupun etika. Jangan sampai BPJS tinggal nama," ujar Iskandar dalam keterangan Senin 8 September 2025.

Dia mengkritik langkah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang dinilainya telah melebihi batas kewenangan dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) secara sepihak, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menilai, DJSN mengambil alih peran menteri secara serampangan, mengabaikan aspek jangka panjang dalam tata kelola jaminan sosial.

Dalam praktiknya, DJSN dituding menyelipkan nama-nama yang bermasalah ke dalam daftar calon Pansel. Di antaranya adalah mantan Direktur Utama BPJS, yang pernah meninggalkan jabatannya sebelum masa tugas selesai, serta beberapa anggota DJSN sendiri yang justru turut diajukan sebagai calon Pansel.

Hal ini, menurut Iskandar, bertentangan dengan peran seharusnya DJSN yang menjadi pihak pengawas dalam seleksi direksi dan dewan pengawas BPJS, bukan sebagai peserta dalam seleksi itu sendiri.

Tak hanya itu, DJSN juga dikritik karena mencalonkan seorang pengamat yang juga aktif di organisasi pekerja untuk menjadi anggota Pansel. Hal ini disebut menyalahi ketentuan dan tidak mencerminkan integritas lembaga.

"Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini bom waktu bagi stabilitas fiskal dan pelayanan kesehatan 278 juta rakyat Indonesia. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus memutus sumbu ini sebelum meledak," tegasnya.

Iskandar menegaskan, regulasi yang berlaku sangat jelas. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 menyatakan bahwa hanya Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan yang berwenang mengusulkan nama-nama calon anggota Pansel. Sementara DJSN hanya diperbolehkan mengajukan unsur masyarakat dan bukan turut menjadi anggota Pansel.

Ia merinci, Pasal 18 Perpres tersebut melarang anggota Pansel menjadi calon direksi atau dewan pengawas. Sedangkan dalam pasal 14 dan 15, disebutkan bahwa unsur masyarakat dalam Pansel harus berasal dari tokoh yang memiliki keahlian di bidang tertentu, bukan sekadar pengamat atau perwakilan organisasi.

Namun kenyataannya, DJSN justru mengajukan individu-individu yang dianggap tidak memenuhi kriteria tersebut. Bahkan, mantan Dirut BPJS yang sebelumnya meninggalkan jabatannya sebelum waktunya masih tetap diajukan. Beberapa nama dari dalam DJSN pun ikut dimasukkan dalam daftar calon Pansel.

"Ini adalah pelanggaran etika, dan sesuai regulasi tugas DJSN tidak untuk menjadi anggota Pansel, kecuali anggota DJSN dari unsur pemerintah. Akan sangat tidak etis lagi, karena fungsi DJSN adalah mengawasi dan memutuskan siapa direksi BPJS," kata dia.

Ia mengingatkan bahwa DJSN, yang seharusnya bersikap netral dan mengawasi jalannya organisasi, kini justru berpotensi menjadi pihak yang tidak objektif karena ikut terlibat langsung dalam proses seleksi.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa posisi dari unsur serikat pekerja sebenarnya telah terakomodasi dalam keanggotaan dewan pengawas BPJS, sehingga pengusulan mereka dalam Pansel tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Regulasi tidak mengamanatkan wakil serikat pekerja menjadi anggota pansel, wakil serikat pekerja sudah diakomodir di Anggota Dewan Pengawas. Anggota pansel yang pengamat, sangat bertentangan dengan amanat Perpres 81 tahun 2015, dimana anggota pansel dari unsur masyarakat adalah AHLI, bukan sekedar pengamat. Apalagi di Perpres sudah ditetapkan ahli-ahli apa yang bisa menjadi anggota Pansel," ujarnya.

Menurut Iskandar, pelanggaran terhadap etika dan prosedur tersebut bukan persoalan teknis semata, melainkan dapat menimbulkan efek domino yang mengancam stabilitas pelayanan publik.

"Ini bukan sekadar salah prosedur, tapi pengkhianatan terhadap hak rakyat atas tata kelola bersih. Bila fondasi hukum dilanggar dan etika diabaikan, layanan di hilir pasti akan kacau," tuturnya.

Dalam penilaiannya, masalah BPJS bukan sekadar soal suksesi. Iskandar mengungkap bahwa laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 10 tahun terakhir menunjukkan banyak persoalan struktural dalam manajemen BPJS. Ia menyoroti defisit akut BPJS Kesehatan yang sempat mencapai Rp125 triliun pada 2019, dan meski ditekan menjadi Rp32,4 triliun pada 2023, penurunannya dicapai dengan cara menaikkan iuran peserta.

Iskandar juga menyebut, data peserta yang amburadul – seperti jutaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau tidak valid – telah menyebabkan kebocoran anggaran hingga triliunan rupiah. Beban subsidi dari APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) pun terus meningkat dan menyentuh angka Rp53,6 triliun pada 2024.

Sementara klaim penyakit berat seperti jantung dan kanker menelan Rp34,7 triliun hanya dalam satu tahun.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memang mencatatkan aset lebih dari Rp500 triliun dengan surplus Rp18,2 triliun, namun strategi investasinya dinilai terlalu konservatif dan berisiko karena tidak dilengkapi mekanisme cut-loss.

"Angka-angka itu adalah lampu merah untuk kesehatan nasional. Dan perlu penyegaran Dewan Direksi yang lebih mumpuni. Jika perlu Direksi lama disegarkan dengan Direksi Baru yang lebih mampu menyelesaikan tantangan yang akan lebih berat di tahun-tahun mendatang," terangnya.

Lebih jauh, Iskandar mengungkap dampak nyata dari persoalan tata kelola BPJS. Ia menyebut bahwa semakin banyak rumah sakit yang menolak pasien BPJS akibat klaim yang terlambat dibayar.

Hal ini membuat antrean pasien makin panjang dan masyarakat semakin dirugikan. Di sisi lain, defisit yang ditanggung BPJS akhirnya dibebankan kepada negara melalui APBN, sehingga mengganggu alokasi anggaran sektor lain seperti pendidikan dan infrastruktur.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga dana milik BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan simpanan masa tua jutaan buruh. Kesalahan dalam pengelolaannya, menurutnya, akan berdampak langsung pada nasib pekerja.

Melihat situasi tersebut, IAW mendorong pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas. Di antaranya, mencabut seluruh usulan calon Pansel dari DJSN yang dianggap cacat hukum, serta mengembalikan proses seleksi sepenuhnya kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan sesuai Perpres yang berlaku.

Iskandar juga menyerukan dilakukannya audit independen terhadap seluruh aspek operasional BPJS, termasuk seleksi, klaim, data peserta dan investasi.

Selain itu, IAW mendorong dilakukannya judicial review di Mahkamah Agung untuk memperjelas batas kewenangan DJSN. Jika terbukti melanggar etika dan regulasi, pembubaran lembaga itu dinilai layak dipertimbangkan. Publikasi laporan keuangan dan hasil audit BPK secara transparan juga menjadi tuntutan agar akuntabilitas terjaga.

Iskandar menegaskan bahwa seluruh langkah reformasi harus dilakukan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa BPJS adalah wujud janji konstitusi untuk menjamin hak dasar rakyat atas layanan kesehatan dan jaminan sosial. Ia menilai Presiden Prabowo memiliki momen penting untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem ini.

"Jangan tunggu sampai bom waktu ini meledak. Bapak Presiden agar segera bertindak," tandasnya.***


Editor : JakaPermana