Revitalisasi TK Darussalam: Status Lahan Jadi Sorotan

Revitalisasi TK Darussalam: Status Lahan Jadi Sorotan
REVITALISASI: TK Darussalam di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan aktivis terkait proyek revitalisasi senilai Rp782,9 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon TA 2026.

Oleh : Maman Suharman

PROYEK revitalisasi TK Darussalam di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, senilai Rp782.909.000 menimbulkan tanda tanya seputar legalitas lahan.

Revitalisasi TK Darussalam yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026, itu mendapat sorotan dari Aliansi Aktivis Anti Korupsi Prima & Cendekia Timur.

Kelompok tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Dinas Pendidikan, membuka informasi secara transparan.

Mereka menilai terdapat sejumlah hal krusial yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah status lahan tempat berdirinya TK Darussalam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, lahan tersebut diduga merupakan aset milik Pemerintah Desa Mertapada Wetan.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai dokumen hibah atau mekanisme pinjam pakai lahan dari pemerintah desa kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pendidikan.

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, mengatakan kejelasan status lahan penting sebelum pembangunan maupun pengelolaan aset pemerintah dilanjutkan.

“Jangan sampai bangunan sudah jadi, tetapi status tanahnya bermasalah. Ini bisa menjadi temuan dan menghambat akreditasi sekolah,” ujar Zeki, Senin 10 Agustus 2026.

Selain status lahan, zeki juga mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mereka merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang mengatur mengenai persetujuan bangunan gedung.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon didesak membuka informasi terkait kelengkapan perizinan proyek revitalisasi tersebut.

“Kami mendukung revitalisasi, tetapi pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus tetap akuntabel dan taat aturan,” ucapnya.

Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon membuka dokumen terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), proses pengadaan atau lelang, serta mekanisme pengawasan pembangunan oleh panitia.

Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan agar penggunaan anggaran sebesar Rp782,9 juta dapat diketahui publik dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Sebagai langkah awal, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Prima & Cendekia Timur telah melayangkan Surat Keberatan dan Nota Protes kepada Kepala Desa Mertapada Wetan serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

Mereka memberikan waktu 14 hari kerja kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban secara tertulis.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan melakukan audiensi ke DPRD serta melapor ke Inspektorat dan aparat penegak hukum,” ancam Zeki.

Dia menambahkan, proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan TK Darussalam dan ditargetkan rampung dalam waktu empat bulan pada 2026.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kabid PAUD Disdik Kabupaten Cirebon, Ahmad Basit.

Beberapa kali dihubungi lewat pesan maupun telepon WhatsApp, tidak merespon. (bsf)


Editor : Inilahkoran