Ribuan Karyawan di PHK, Buruh Masterindo Geruduk PN Bandung

Ratusan buruh dari PT. Masterindo Jaya Abadi, melakukan aksi demo depan  Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Ribuan Karyawan di PHK, Buruh Masterindo Geruduk PN Bandung
Ratusan buruh dari PT. Masterindo Jaya Abadi, melakukan aksi demo depan  Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (29/9/2022). Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Ratusan buruh dari PT. Masterindo Jaya Abadi, melakukan aksi demo depan  Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis  29 September 2022.

Aksi mereka dilatarbelakangi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan dan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan.

Hadir dalam aksi tersebut Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto. Roy mengungkapkan, total terdapat 1.142 karyawan yang terkena PHK perusahaan.

Baca Juga : Terbukti Sakiti Masyrakat, Suntana Akan Tindak Tegas Anggotanya

Mereka melakukan gugatan karena  tidak memperoleh uang pesangon dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Karyawan perusahaan itu diketahui sudah tak bekerja sejak bulan April 2021 lalu.

"Teman buruh tidak dipekerjakan di PHK, pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk (bekerja)" kata dia ketika ditemui.

Padahal, dalam aturan lanjut Roy, pada UU Nomor 13 Tahun 2003, dituliskan, tiap karyawan semestinya berhak untuk mendapatkan uang pesangon senilai Rp 100 juta hingga Rp 120 juta usai terkena PHK. Uang itu belum termasuk pembayaran THR dan juga upah para karyawan yang juga belum dibayarkan.

Baca Juga : Mengintip Modus Penjualan Bayi Manusia Berkedok Adopsi di Bogor

"Kalau gugatan kita sesuai dengan Undang-Undang itu sekitar Rp 100 juga hingga Rp 120 juta perorang di luar THR dengan gaji," ucap dia.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti