Ribuan SPPG di Jabar Belum Kantongi SLHS, Sekda Herman: Bisa Ditutup Sementara!

Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat terancam diberhentikan sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ribuan SPPG di Jabar Belum Kantongi SLHS, Sekda Herman: Bisa Ditutup Sementara!
Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat terancam diberhentikan sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

INILAHKORAN, Bandung – Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat terancam diberhentikan sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengungkapkan, saat ini terdapat 2.131 SPPG yang sudah terbentuk di 27 kabupaten/kota dari total target lebih dari 4.600 SPPG. Namun, dari jumlah itu, baru 17 SPPG yang telah mengantongi SLHS.

“Ada 1.767 yang belum masuk pengusulannya (SLHS),” kata Herman, Kamis 9 Oktober 2025.

Herman menjelaskan, sebanyak 347 SPPG kini tengah dalam proses pengurusan sertifikat tersebut. Ia menegaskan seluruh pengelola SPPG wajib segera mengurus SLHS melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, karena prosesnya relatif mudah.

“SLHS harus diurus oleh semua SPPG ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Nanti yang menerbitkan SLHS itu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Menurut Herman, kewajiban memiliki SLHS telah diatur dalam surat edaran Menteri Kesehatan. Dalam aturan itu, setiap SPPG wajib memperoleh sertifikat maksimal satu bulan setelah dibangun.

“Bagi yang sekarang sudah terbangun, kita berikan waktu sampai 30 Oktober 2025. Jadi target kami 30 Oktober, ya 2.131 harus sudah memiliki SLHS. Apabila tidak terpenuhi tentu kami akan rekomendasi ke BGN untuk diberhentikan sementara,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewenangan pemberhentian sementara berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Untuk pemberhentian itu kewenangannya ada di BGN, tapi kami akan rekomendasikan untuk ditutup sementara kalau tidak memenuhi standar, tidak memenuhi kaidah-kaidah SLHS,” pungkasnya. ***


Editor : JakaPermana