Hukum Sedekah dengan Uang Riba, Ustadz Abdul Somad: Lakukan Kebaikan dengan yang Baik juga

bagaimana hukumnya dengan sedekah harta yang diberikan melalui pekerjaan yang termasuk mengandung unsur riba didalamnya?

Hukum Sedekah dengan Uang Riba, Ustadz Abdul Somad: Lakukan Kebaikan dengan yang Baik juga
Hukum Sedekah dengan Uang Riba, Ustadz Abdul Somad: Lakukan Kebaikan dengan yang Baik juga

INILAHKORAN, Bandung- Sedekah dalam Islam dinilai sebagai amalan ibadah yang sangat mulia karena masih membantu orang lain dengan hartanya.

Sedekah juga bagian dari rasa bersyukur terhadap Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan termasuk nikmat harta.

Namun bagaimana hukumnya dengan sedekah harta yang diberikan melalui pekerjaan yang termasuk mengandung unsur riba didalamnya?

Baca Juga: Kabar Gembira! Indonesia Raih Medali Emas Kejuaraan Angkat Besi Dunia Junior 2022, Atlet Ini yang Menyumbang

Ustadz Abdul Somad menjawab dalam Youtube Belajar TV bahwa Allah SWT sangat menyukai hal-hal baik.

“Maka lakukanlah kebaikan dengan yang baik juga,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Dapat disimpulkan bahwa hukum sedekah dengan uang hasil riba adalah haram. Karena riba dalam Islam termasuk rezeki yang tidak halal.

Baca Juga: Lirik Lagu​ Fearless – LE SSERAFIM

Sedekah adalah amalan sholeh yang sangat disukai oleh Allah, bahkan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

“Sangat disayangkan jika hal yang baik malah dilakukan dengan rezeki yang haram,” lanjutnya.

Meskipun terlihat harta sangat berlimpah dan kaya raya, semua rezeki mudah didapatkan dengan pekerjaan riba tersebut.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Ringkus Anggota Geng Motor Yang Melakukan Penusukan di Jalan Malabar

Tapi menurutnya tidak ada keberkahan yang di dapat dari harta hasil riba tersebut. Allah pun engga memberikannya kenikmatan yang halal.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran