Hukum Menelan Sisa Odol Saat Puasa 6 Hari Syawal, Buya Yahya: Air Liur Sudah Bercampur

Buya Yahya menjawab bahwa menelan sisa odol saat puasa 6 hari bulan Syawal termasuk batal membatalkan.

Hukum Menelan Sisa Odol Saat Puasa 6 Hari Syawal, Buya Yahya: Air Liur Sudah Bercampur
Hukum Menelan Sisa Odol Saat Puasa 6 Hari Syawal, Buya Yahya: Air Liur Sudah Bercampur

INILAHKORAN, Bandung- Pada bulan Syawal, kebersihan gigi dan mulut harus tetap diperhatikan supaya tidak menimbulkan bau tidak sedap saat puasa 6 hari.

Caranya yaitu dengan menggosok gigi menggunakan odol yang biasa dilakukan saat imsyak menjelang waktu subuh.

Namun bagaimana hukumnya menelan sisa odol bekas sikat gigi saat puasa?

Baca Juga: Spoiler Tomorrow Episode 14 : Hubungan Park Joong Gil dan Koo Ryeon Terbongkar, Ini yang Terjadi

Buya Yahya menjawab dalam Youtube Al-Bahjah TV, bahwa menelan sisa odol saat puasa 6 hari bulan Syawal termasuk batal membatalkan.

“Karena air liur sudah bercampur dengan sesuatu yaitu odol, dan sengaja ditelan,” jelas Buya Yahya.

Apabila menelan sisa odol tersebut pada saat waktu imsyak, maka hukum Islam mengaturnya tidak batal.

Baca Juga: Ada Arus Mudik Tambahan Polda Jabar Turunkan Personel

Gosok gigi disiang hari saat puasa asal jangan ditelan juga itu diperbolehkan menurutnya, namun hal tersebut makruh saja.

“Artinya makruh tidak mendapat dosa, tapi dibenci Allah SWT,” lanjutnya.

Terkecuali jika kumur-kumur dalam maksud untuk berwudhu yang dilanjutkan dengan sholat.

Baca Juga: LPK Grand Wisata Berangkatkan Kru Kapal Pesiar Internasional

Hukum menelan sisa odol saat puasa jelas membatakalkan karena ada sifat rasa dari odol tersebut.

Kecuali jika hanya mengira-ngira saja, berprasangka itu odol lalu ditelan. Padahal bukan odol, itu tidak membatalkan puasa.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran