Sedang Puasa Syawal Lakukan Swab Test Apkah Batal? Ini Hukumnya!
Cara untuk memperoleh sampel atau biasa disebut sebagai alat test Covid-19 dinamakan Swab. Memasukkan satu alat ke dalam rongga hidung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Sejak tahun 2019, pandemi Covid-19 terus naik drastis jumlah pasiennya di Indonesia.
Cara untuk memperoleh sampel atau biasa disebut sebagai alat test Covid-19 dinamakan Swab. Memasukkan satu alat ke dalam rongga hidung paling dalam.
Di bulan Syawal ini, bagaimana hukum Swab Test saat berpuasa 6 hari?
Baca Juga: Kompolnas Puji Orasi Kapolri saat May Day : Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh
Buya Yahya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa jelas hal tersebut membatalkan puasa.
“Hukum melakukan Swab jelas haram, puasamu batal,” jelas Buya Yahya.
Memasukkan alat sampai rongga hidung terdalam hingga merasa tersenggak panas, itu termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Lirik Laguâ Segelas Berdua – Fourtwnty
Batas maksimal memasukkan sesuatu ke hidung hanya sampi ujung jari kelingkin saja, lebih dari itu dianggap batal.
“Meskipun bukan air, tapi tetap Swab melebihi batas maksimal,” lanjutnya.
Buya menyarankan dalam videonya untuk melakukan Swab test pada malam hari saja, atau maksimal pada waktu imsyak.
Baca Juga: Berkunjung ke Space X, Jokowi Undang Langsung Elon Musk Untuk Datang ke Indonesia
Tujuan utamanya tentu menghindari batalnya puasa Ramadhan.
Hukum Swab test saat puasa 6 hari bulan Syawal termasuk dalam hal membatalkan puasa. Rongga hidung termasuk yang haram dimasukkan apapun saat puasa.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


