Rotasi-Mutasi ASN Cirebon Tertahan Penilaian Kinerja, BKPSDM: Bisa Molor hingga Februari
Rotasi-mutasi ASN Pemkab Cirebon tertunda karena proses finalisasi penilaian kinerja di OPD. BKPSDM memperkirakan pelaksanaan baru bisa dilakukan Februari 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Rencana Rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon belum juga terealisasi hingga memasuki pekan kedua awal tahun 2026.
Padahal, agenda perombakan jabatan tersebut sempat diproyeksikan berlangsung pada akhir 2025 atau paling lambat awal Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho menegaskan, tertundanya Rotasi dan mutasi bukan disebabkan kendala teknis maupun administratif.
Penyebab utamanya,proses penilaian kinerja ASN yang masih belum tuntas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tidak ada kendala apa pun. Kami masih menunggu finalisasi penilaian kinerja ASN di masing-masing OPD yang hingga kini belum seluruhnya selesai,” kata Ade, Kamis (15/1/2026).
Menurut Ade, penilaian kinerja tahun sebelumnya masih berada dalam tahap akhir dan memiliki batas waktu hingga akhir Januari 2026.
Saat ini, OPD masih melakukan input data capaian kinerja ASN, dengan kecepatan yang bergantung pada masing-masing perangkat daerah.
Dia menegaskan, penilaian kinerja menjadi elemen krusial dalam manajemen kepegawaian, termasuk sebagai dasar kebijakan Rotasi dan mutasi jabatan.
Setiap ASN, kata dia, wajib melaporkan sasaran serta capaian kinerjanya setiap bulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah mendapat persetujuan atasan langsung.
“Setiap bulan ada laporan kinerja, lalu di akhir tahun direkap sebagai penilaian kinerja tahunan. Ini yang sedang kami finalisasi,” ujarnya.
Ade mengingatkan, keterlambatan pelaporan kinerja tidak hanya berdampak pada penilaian manajemen talenta, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“ASN yang tidak melaporkan kinerja tepat waktu akan kehilangan nilai kinerja dan berpotensi mengalami pengurangan TPP. Artinya, tidak tercatat dalam manajemen talenta,” jelasnya.
Dia mengatakan, kasus keterlambatan pelaporan kinerja pernah terjadi pada tahun sebelumnya. Mayoritas dialami oleh tenaga guru, dengan jumlah mencapai sekitar 145 orang.
Dengan masih berlangsungnya proses pelaporan dan penilaian kinerja tersebut, BKPSDM memperkirakan Rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon baru dapat dilaksanakan pada Februari 2026.
“Setelah seluruh penilaian kinerja selesai dan tervalidasi, barulah Rotasi dan mutasi bisa dijalankan,” pungkas Ade. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


