Rugikan Negara Rp5 Miliar, Mantan Ketua NPCI Jabar Dijebloskan ke Penjara
Dugaan tindak pidana korupsi hang dilakuan mantan Ketua NPCI Jawa Barat tersebut terkait penyalahgunaan dana hibah nasional Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap tersangka SG (mantan Ketua NPCI Propinsi Jawa Barat Tahun 2019 -2023 atas dugaan kasus korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi hang dilakuan mantan Ketua NPCI Jawa Barat tersebut terkait penyalahgunaan dana hibah nasional Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menuturkan penahanan tehadap mantan Ketua NPCI Jabar SG dilakukan pada Selasa 15 Oktober 2024, kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 3 November 2024," kata Nur, Rabu 16 Oktober 2024.
Nur mengatakan, ada dua orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka itu diketahui berinisial KF dan CPA. Untuk kasusnya sendiri bermula ketika tayun 2021, NPCI Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp67 miliar, dengan peruntukan Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.
Tersangka kemudian melakukan pengadaan sepatu atlet, official, pelatih manager cabang olah raga. Tersangka KF lalu meminjam perusahaan orang lain guna memenangkan pengadaan. Setelah itu tersangka KF melakukan mark up harga sepatu.
Lalu pada 2022 NPCI kembali mendapatkan hibah sebesar 19 miliar rupiah, untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi. Dana hibah ini, tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp.359.723.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Adapun dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, 8 orang Kemanan, 1 dokter, dan 8 orang UPP.
"Namun Tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif karena dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan tersangka KF," katanya.
Kemudian di tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp36.000.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). KF kembali bersekongkol dengan tersangka SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp. 4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah).
Dana itu pun digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat ulah para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Pada kasus ini, para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Editor : Ahmad Sayuti


