Sabu dalam Tutut, Polres Cimahi Ungkap Modus Baru Peredaran Barang Haram
Bermodalkan cangkang keong kecil, RPA (27) warga Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB nekat mengedarkan narkotika sabu dalam tutut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bermodalkan cangkang keong kecil, RPA (27) warga Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB nekat mengedarkan narkotika sabu dalam tutut.
Tak tanggung-tanggung, dari sabu dalam tutut itu RPA bisa meraup keuntungan hingga Rp6 juta dari setiap penjualan barang haram tersebut.
"Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan modus unik yang mengamuflase barang haram di dalam cangkang tutut (sabu dalam tutut)," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Selasa 24 Februari 2026.
Niko mengungkapkan, pelaku yang telah beroperasi sekitar tiga bulan ini diamankan jajarannya di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB.
"Jadi, pelaku memasukan sabu yang telah dikemas dan ditutupi tisu ke dalam cangkang tutut," ungkapnya.
Barang bukti, lanjut Niko, kemudian ditempelkan di lokasi tertentu yang diberi tanda khusus untuk diambil pembeli, dengan tujuan agar masyarakat mengira itu hanya sampah biasa.
"Modus ini cukup canggih karena menggunakan benda yang sering dianggap tidak berbahaya," katanya.
Dari kasus ini, lanjut Niko, pihak kepolisian menyita beberapa cangkang sabu dalam tutut, serta memperoleh informasi bahwa pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta dari setiap kali penjualan.
"Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana yang bisa diterima adalah penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

