Saldi Isra Usulkan Pemilu Tanpa Nomor Urut: Cegah Bias dan Tingkatkan Netralitas

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan nomor urut untuk pasangan calon kepala daerah, terutama jika jumlah pasangan calon terbatas.

Saldi Isra Usulkan Pemilu Tanpa Nomor Urut: Cegah Bias dan Tingkatkan Netralitas
Saldi Isra Usulkan Pemilu Tanpa Nomor Urut: Cegah Bias dan Tingkatkan Netralitas

INILAHKORAN,Bandung – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan Nomor Urut untuk pasangan calon kepala daerah, terutama jika jumlah pasangan calon terbatas.

Hal ini disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat, 16 Januari 2025.

Usulan tersebut bertujuan menghindari bias keberpihakan yang sering kali muncul di masyarakat akibat penggunaan Nomor Urut.

“Ke depan, kalau pasangan calonnya dua atau tiga, enggak usah dikasih nomor lagi, yang penting gambarnya dicoblos. Soal angka ini memang repot. Kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini (mengangkat satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak,” ujar Saldi Isra.

Pernyataan Saldi Isra muncul dalam konteks sidang panel 2 dengan agenda mendengarkan keterangan KPU sebagai termohon dalam perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perkara tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Nomor Urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin, yang mempersoalkan dugaan ketidaknetralan KPU Tangerang Selatan.

Dalil pemohon menyoroti tayangan iklan di televisi yang diduga mempromosikan pasangan calon Nomor Urut 1. Iklan tersebut memperlihatkan konten dengan gestur satu jari yang dianggap merujuk pada pasangan calon tertentu.

Kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertindak cepat dengan meminta saluran televisi bersangkutan untuk menurunkan iklan tersebut.

“Tayangan iklan yang dipersoalkan itu diturunkan pada 23 November 2024, dan sehari setelahnya kami menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang meminta untuk melakukan perbaikan lebih lanjut,” ujar Saleh.

Mendengar penjelasan tersebut, Saldi Isra menyoroti gestur yang ditampilkan dalam iklan. Dengan nada berkelakar, Saldi menyarankan agar gestur yang ditampilkan dalam iklan pemilu sebaiknya dibuat lebih netral, misalnya kepalan jari, agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Supaya orang jadi enggak curiga, ha-ha,” katanya, disambut tawa peserta sidang.

Saldi kemudian mengarahkan perhatian pada kemungkinan menghilangkan Nomor Urut dalam pemilu mendatang. Menurutnya, dengan tidak menggunakan Nomor Urut, potensi bias terkait simbol angka dapat diminimalkan.

“Kalau calonnya terbatas, ya, enggak perlu juga pakai Nomor Urut. Kolomnya saja sudah cukup jelas. Berdasarkan kolomnya saja itu dihitung ke depan,” katanya.

Namun, Saldi juga menekankan bahwa untuk merealisasikan usulan ini diperlukan perubahan pada undang-undang yang mengatur pemilu.

“Tapi undang-undangnya menyuruh ada angka, ya, biar undang-undangnya diubah oleh pembentuk undang-undang besok,” tambahnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan