Tingkat Kepatuhan LHKPN Meningkat: 81 Persen Anggota Kabinet Merah Putih Sudah Lapor, KPK Lakukan Verifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis data terbaru terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para pejabat negara, khususnya anggota Kabinet Merah Putih.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis data terbaru terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para pejabat negara, khususnya anggota Kabinet Merah Putih.
Hasilnya cukup menggembirakan, di mana hingga tanggal 17 Januari 2025, sebanyak 81% dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya.
"Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 (wajib lapor) telah menyampaikan LHKPN-nya atau mencapai sekitar 81 persen," ungkap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Jika dirinci lebih lanjut, dari 52 pejabat menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 46 orang telah melaporkan harta kekayaannya.
Begitu pula dengan 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga, di mana 46 orang di antaranya telah menyampaikan LHKPN.
Namun, untuk 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, baru 9 orang yang telah menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Menanggapi adanya beberapa pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para wajib lapor agar segera melengkapi laporan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 21 Januari 2025.
"KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporan, apabila terdapat kendala dalam pengisian LHKPN," tambah Budi.
LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan adanya laporan harta kekayaan yang transparan, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan memantau harta kekayaan para pejabat publik.
"LHKPN yang telah diterima selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK dan akan dipublikasikan pada laman e-LHKPN.KPK.go.id. Masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Budi.***
Editor : Bsafaat


