Satpol PP Kota Bandung Tegas Larang PKL di Kawasan Pusdai

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini kembali memperketat aturan, terhadap aktivitas pedagang kaki lima di sejumlah titik strategis termasuk kawasan Pusdai.

Satpol PP Kota Bandung Tegas Larang PKL di Kawasan Pusdai
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini kembali memperketat aturan, terhadap aktivitas pedagang kaki lima di sejumlah titik strategis termasuk kawasan Pusdai dan sepanjang Jalan Dipenegoro.

Kebijakan yang sebelumnya memberi ruang berjualan hingga dini hari itu, kini dievaluasi setelah dinilai tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi menyebut, pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan rutin di lapangan. Namun, masih ditemukan pelanggaran yang menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Terkait unsur pengawasan, kami dari Satpol PP selalu melakukan pengawasan secara rutin di lapangan. Terkait adanya aktivitas pedagang yang masih berkerumun dan menimbulkan gangguan ketertiban, hal tersebut memang menjadi perhatian kami,” kata Bambang Sukardi, Selasa (23/6/2026).

Dia menjelaskan, sesuai instruksi wali kota Bandung. Aktivitas pedagang di kawasan tertentu seperti Pusdai, Jalan Dipenegoro hingga depan Gedung Kesehatan tidak diperbolehkan. Kebijakan tersebut, tidak hanya menyangkut ketertiban umum tetapi juga fungsi ruang kota.

“Sesuai instruksi wali kota, pedagang yang berada di kawasan Pusdai, sepanjang Jalan Diponegoro, termasuk di depan Gedung Dinas Kesehatan tidak diperbolehkan berjualan. Ini bukan hanya soal ketertiban umum, tetapi juga kepatutan dan fungsi ruang kota,” ucapnya.

Menurutnya, kawasan tersebut merupakan zona yang sejak awal tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan meski sempat diberikan toleransi pemerintah kota. “Kita kembali pada fungsi area tersebut, karena dampaknya cukup besar. Tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar dia.

Bambang juga menyoroti dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan sekitar, termasuk laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban pada malam hari.

“Banyak laporan adanya gangguan seperti kerumunan yang tidak tertib, bahkan perilaku yang tidak sesuai norma di sekitar lokasi terutama pada malam hari. Hal ini tentu berdampak pada ketenteraman lingkungan,” tegasnya.

Sambung dia, sebelumnya pemerintah sempat memberikan kelonggaran jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB bahkan diperpanjang hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Namun aturan tersebut tetap tidak dipatuhi sebagian pedagang.

“Awalnya diberikan kebijakan toleransi, mulai sekitar pukul 09.00 hingga 21.00, bahkan sempat diperpanjang hingga pukul 03.00 dini hari. Namun kenyataannya aturan tersebut tetap tidak dipatuhi,” ujar dia.

Karena itu, pemerintah kini mempertimbangkan penertiban yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penertiban menyeluruh di beberapa titik yang memiliki permasalahan serupa.

“Karena itu pemerintah mempertimbangkan penegakan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penertiban total di lokasi tersebut,” ucapnya.

Dia menyebut, penertiban tidak hanya akan dilakukan di kawasan Pusdai. Tetapi juga dievaluasi di titik lain seperti Taman Kaca dan sekitar RRI, karena dinilai menimbulkan dampak yang sama terhadap ketertiban dan kemacetan.

Bambang menegaskan, pihaknya akan memperkuat patroli dan kembali memanggil para koordinator pedagang diberikan penegasan aturan. “Jika instruksi sudah dikeluarkan oleh pimpinan daerah, maka wajib untuk dilaksanakan. Ini penting untuk dipahami oleh semua pihak,” tandas dia.***


Editor : JakaPermana