Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dan Obat Ilegal di 14 Lokasi

Sebanyak 2.614 botol dan kaleng minuman beralkohol (minol) atau miras, serta ribuan butir obat-obatan ilegal disita dari berbagai titik di Kota Bandung selama razia penegakan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dan Obat Ilegal di 14 Lokasi


INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 2.614 botol dan kaleng minuman beralkohol (minol) atau miras, serta ribuan butir obat-obatan ilegal disita dari berbagai titik di Kota Bandung selama razia penegakan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Operasi berlangsung selama enam hari, dari 16 hingga 27 Mei 2025 dan menyasar 14 lokasi yang diduga menjadi titik penjualan mmiras atau inol ilegal. Beberapa kawasan yang dirazia antara lain Jalan Sukabumi, Lodaya, Cihampelas hingga Soekarno-Hatta.

"Penertiban ini bagian dari langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa izin atau di lokasi yang tidak sesuai aturan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Senin 9 Juni 2025.

Tak hanya menyita barang, Satpol PP juga menyegel beberapa toko dan kios. Di Jalan Cihampelas, tiga toko yang kedapatan menjual minol tanpa izin langsung ditutup dan pemiliknya dijadwalkan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Di lokasi lain, petugas juga menemukan tuak dalam jerigen dan ember serta ribuan butir obat yang dijual di toko jamu tanpa izin.

"Beberapa pemilik usaha telah dipanggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan. Proses hukum tetap berjalan dan penyegelan dilakukan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang," ucapnya.

Rasdian juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan. Jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya, warga bisa melaporkannya melalui Aplikasi SP4N Lapor.

"Kami tegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus mengantongi izin resmi dan dilakukan di tempat yang sesuai peraturan. Langkah ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman dan patuh hukum," ujar dia. *


Editor : Ahmad Sayuti