Satreskrim Polresta Ringkus Pelaku Penodongan Karyawan Alfamart
Polisi berhasil meringkus AY (40) yang merupakan pelaku penodongan terhadap kasir minimarket di kawasan Jalan Pandawa Raya, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara. Diketahui pelaku merupakan kepala toko Alfamart yang berjarak 200 meter dari minimarket Alfamart tempat pelaku beraksi pada 23 September 2023 pagi.
INILAHKORAN, Bogor - Polisi berhasil meringkus AY (40) yang merupakan pelaku penodongan terhadap kasir minimarket di kawasan Jalan Pandawa Raya, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara. Diketahui pelaku merupakan kepala toko Alfamart yang berjarak 200 meter dari minimarket Alfamart tempat pelaku beraksi pada 23 September 2023 pagi.
"Pelaku ini bekerja 200 meter dari TKP, sebagai kepala toko (minimarket) juga, melakukan penodongan terhadap kasir di Alfamart," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan pada Sabtu (11/11/2023).
Bismo menjelaskan, dalam aksinya, AY yang datang dengan mengenakan helm tertutup, jaket langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban. Korban yang saat itu tengah mempersiapkan aktivitas di toko juga menerima ancaman dari pelaku yang minta secara paksa sejumlah uang.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dengan Iming-iming Jadi TKI, Satu Korban Rugi Puluhan Juta
"Pelaku mengancam kasir dan kasir berteriak. Kemudian pelaku melarikan dan berhasil ditangkap. Kejadian penodongan atas dasar laporan dari korban yang merupakan karyawan Alfamart," jelasnya.
Bismo menegaskan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, helm, jaket, dan pakaian Alfamart serta rekaman CCTV.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menuturkan, pelaku mengaku nekat melakukan penodongan karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
Halaman :