Sebut Tak Pahami Soal Perizinan, Anggota DPRD Cimahi ini Berikan Kritikan Tajam untuk Dinas Terkait
Ambrolnya Tembok Penahan Tanah (TPT) milik Perumahan Mandalika Residence yang menimpa dua bangunan rumah di Kompleks Bukit Cibogo Living (BCL) RW17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan beberapa waktu menjadi sorotan banyak pihak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, CImahi - Ambrolnya Tembok Penahan Tanah (TPT) milik Perumahan Mandalika residence yang menimpa dua bangunan rumah di Kompleks Bukit Cibogo Living (BCL) RW17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan beberapa waktu menjadi sorotan banyak pihak.
Tak hanya pihak pengembang perumahan Mandalika Residence, kehadiran pemerintah dalam hal ini dinas terkait dinilai tidak memahami masalah perizinan, terutama perizinan pembangunan Mandalika Residence pada tahun 2018.
Salah satunya Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Purnomo yang mengkritik keras keberadaan dinas terkait.
"Mereka (dinas) tadi tidak mengerti apa-apa, makanya saya bilang kalau hanya baca saja tidak masalah, tapi yang dibacakan tadi adalah keterangan palsu," kata Bambang Purnomo yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cimahi.
Bambang juga menyebut, Komisi 3 DPRD Cimahi sudah memiliki data kuat terkait lahan hijau yang seharusnya tidak boleh dibangun.
"Dulu, kawan-kawan di Komisi 3 sudah panggil dinas terkait setelah kita menemukan bahwa lahan hijau itu sudah terbangun perumahan," sebutnya.
Pada 2018, Bambang mengaku, bersama tim melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan aktivitas alat berat yang bekerja di kawasan tersebut.
"Bahkan ada aksi heroik dari Bu Ninis yang mematikan alat berat saat itu," kenang Bambang.
Meski begitu, Bambang mengaku merasa kecolongan lantaran pembangunan perumahan Mandalika Residence di kawasan tersebut kembali muncul.
"Padahal waktu itu sudah kita hentikan, tapi sekarang muncul lagi. Ini jelas merupakan pelanggaran karena kawasan tersebut adalah zona hijau yang tidak boleh dibangun," tegasnya.
Bambang menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pembangunan di zona hijau sesuai Perda RTRW.
"Kalau zona hijau saja bisa dibangun, nanti wilayah utara juga bisa habis dibangun dan yang terjadi adalah longsor," pungkasnya. ***
Editor : JakaPermana

