Sejagat, Upaya Perjuangkan Hak Pekerja Tenaga Kesehatan Cirebon
Wadah yang dibentuk untuk para tenaga kesehatan tersebut, belum lama ini dideklarasikan di Pondok Pesantren Al-Manar Azhari Pasawahan Cirebon, Kabupaten Cirebon dengan nama Sejagat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Masih minimnya perhatian pemerintah terhadap hak para pekerja tenaga kesehatan, membuat sejumlah orang yang bergelut di dunia kesehatan di Kabupaten Cirebon tergerak untuk membentuk sebuah wadah.
Wadah yang dibentuk untuk para tenaga kesehatan tersebut, belum lama ini dideklarasikan di Pondok Pesantren Al-Manar Azhari Pasawahan Cirebon, Kabupaten Cirebon. Nama wadahnya sendiri bernama Sejagat. Yakni, kepanjangan dari Serikat Pekerja Tenaga Kesehatan.
"Sejagat ini digagas atas dasar untuk memperjuangkan hak pekerja tenaga kesehatan di Indonesia," kata Deklarator Sejagat, dr. Makky Zamzami, Senin 15 Mei 2023.
Ia menjelaskan, dokter merupakan bagian dari rumah sakit yang selama ini tidak dimasukkan dalam status kepegawaian. Tetapi seiring dengan kemajuan zaman, dokter dan profesi lain di rumah sakit itu sejajar.
"Artinya memiliki tugas dan wewenang yang sama sesuai dengan profesionalismenya," ungkap Makky.
Dideklarasikannya Sejagat juga, kata dia, merupakan upaya untuk mempertahankan eksistensi. Disamping itu, sebagai legalisasi para pekerja tenaga kesehatan di Indonesia, seperti dokter, perawat, analis kesehatan, kader kesehatan, dan lainnya.
Selain itu, Sejagat juga terbentuk karena banyaknya kekhawatiran tentang profesi kesehatan. Karena, di masa depan versus tranformasi dan evolusi kode etik society atau peradaban yang dinamis, membuat tenaga kesehatan dari berbagai profesi harus menyiapkan diri.
"Baik dalam hal mutu, maupun proteksi terhadap ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri atas profesinya," ujarnya.
Menurutnya, penting untuk membentuk wadah baru bagi para tenaga kesehatan. Setelah dideklarasikan, selanjutnya akan diproses legalisasi dan langkah pergerakannya dalam naungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
"Tentunya, dibentuknya Sejagat ini tanpa mengurangi peran dari organisasi profesi yang sudah ada dan sudah mengawal tenaga kesehatan selama ini, secara teratur dan terstruktur," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

