Sekda Jabar Klaim, Gaji ASN PPPK Paruh Waktu Telah Diproses

Pemprov Jabar mengklaim jika gaji ASN PPPK Paruh Waktu bulan januari telah diproses dan akan segera cair

Sekda Jabar Klaim, Gaji ASN PPPK Paruh Waktu Telah Diproses
Pemprov Jabar mengklaim gaji ASN PPPK Paruh Waktu telah diproses.

INILAHKORAN.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengklaim gaji ASN PPPK Paruh Waktu untuk Januari telah diproses.

Herman mengatakan, sejak Senin kemarin gaji ASN PPPK Paruh Waktu di lingkungan kerja Pemprov Jabar sudah berproses untuk penyalurannya ke rekening masing-masing.

"Untuk gaji P3K Paruh Waktu, per hari ini mulai diproses penyaluranna," tulis Herman dalam layanan pesan singkat kepada INILAHKORAN.ID, yang dikutip Selasa 3 Februari 2026.

Sementara salah satu sumber INILAHKORAN.ID menyebut, hingga hari ini dirinya belum menerima gaji untuk Januari sejak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Alhamdulillah, belum," tulisnya singkat.

Sebelumnya, Ia mempertanyakan keterlambatan dalam pembayaran gaji untuk masa kerja di Januari. Sebab dalam salah satu klausul disebutkan bahwa pembayaran gaji atau upah, dilakukan sejak ASN PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas, yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pimpinan unit kerja penempatan mereka.

Dalam konteks ini, seharusnya ketika ASN PPPK Paruh Waktu memulai bekerja pada Januari, maka mereka akan mendapatkan gaji di bulan yang sama. Di mana ada klausul yang menyebut, bila ASN PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas di bulan berkenaan gaji atau upah, maka pembayarannya mulai di bulan berkenaan.

"Harusnya, kalau memang kami yang sudah mulai bekerja di awal Januari, dibayarnya juga di Januari juga atau di bulan yang sama. Minimal akhir bulan kemarin sudah dibayar. Tapi ini sampai sekarang masih belum," ungkapnya.

Dia berharap, ada titik terang mengenai gaji mereka pada Januari, yang sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan akan dibayarkan Pemprov Jabar.

"Mudah-mudahan ada kabar dan secepatnya, karena yang Januari kan harusnya dibayarkan Januari juga," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti