Sekda KBB Sebut Dari 40 Hanya 15 MoU Kerja Sama yang Ditindaklanjuti Pejabat Pemda Bandung Barat

Sekda KBB Ade Zakir menyayangkan para pejabat berwenang di Bandung Barat belum bisa memanfaatkan potensi sumber daya alam (SDA) di KBB secara maksimal.

Sekda KBB Sebut Dari 40 Hanya 15 MoU Kerja Sama yang Ditindaklanjuti Pejabat Pemda Bandung Barat
Sekda KBB Ade Zakir menyebut setiap tahunnya ada sekitar 40 nota kesepahaman atau MoU yang dilakukan Pemda KBB dengan berbagai pihak. Namun, hanya 15 MoU yang ditindaklanjuti. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Sekda KBB Ade Zakir menyayangkan para pejabat berwenang di Bandung Barat belum bisa memanfaatkan potensi sumber daya alam (SDA) di KBB secara maksimal.

Padahal, Sekda KBB Ade Zakir menyebut setiap tahunnya ada sekitar 40 nota kesepahaman atau MoU yang dilakukan Pemda KBB dengan berbagai pihak. Namun, hanya 15 MoU yang ditindaklanjuti.

"Sebagai sebuah daerah yang kaya akan potensi dengan  ditopang oleh keberadaan kabupaten/kota lain yang berada disekitarnya membuat KBB menjadi salah satu tujuan dilakukannya berbagai kerja sama oleh pihak-pihak tertentu yang bersifat saling menguntungkan dan dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Sekda KBB Ade Zakir, Rabu 6 Desember 2023.

Kendati demikian, Ade menyayangkan tingginya potensi tersebut ternyata tidak dimanfaatkan dengan maksimal oleh para pejabat berwenang.

"Karena setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 40 MoU yang dilakukan Pemda KBB dengan berbagai pihak," ungkapnya.

"Sayangnya, hanya 15 MoU saja yang ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian kerjasama yang dapat saling menguntungkan kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Tak hanya itu, Ade juga menyayangkan lambatnya respons para aparatnya yang tidak segera menindaklanjuti berbagai MoU yang telah dilakukan dengan perjanjian kerjasama tersebut.

"Seharusnya hal tersebut dapat dimanfaatkan dengan lebih baik," ucapnya.

Ade menyebut, ada berbagai peraturan mulai dari Undang-undang, Peraturan Menteri, Perda hingga Perbup yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan berbagai kegiatan kerjasama daerah.

"Sebetulnya, semuanya sudah jelas diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Bupati," sebutnya.

"Tapi kenapa sudah jelas-jelas dilakukan MoU dengan pihak tertentu, kok tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang jelas," ungkapnya kesal.

Oleh karena itu, Ade Zakir meminta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda KBB untuk melakukan evaluasi seluruh Perangkat Daerah yang telah melakukan MoU agar segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang jelas agar dapat segera dirasakan manfaatnya.

"Implementasinya ada dihati nurani seluruh ASN. Sehingga kita bekerja tidak hanya sebatas menjalankan kewajiban yang tertuang dalam DPA saja," tegasnya.

"Tapi bagaimana caranya kita tetap menjaga amanat masyarakat dengan menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani