Sekda KBB Pastikan Gaji TKK di Tahun 2023 Aman

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan gaji tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer untuk tahun 2023 aman.

Sekda KBB Pastikan Gaji TKK di Tahun 2023 Aman
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sodikin di Ngamprah
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan gaji tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer untuk tahun 2023 aman.
Kendati demikian, terkait dengan besaran gaji tersebut masih sama atau tidak dengan yang diterima selama ini tentunya bakal disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Insya Allah ada anggaran untuk gaji TKK di tahun 2023," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sodikin di Ngamprah, Kamis 6 Oktober 2022.
Ia menyebut, Pemda KBB bakal menjaga gaji TKK sampai November 2023
"Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus seluruh pegawai honorer pada November 2023 tersebut," sebutnya.
Seperti diketahui, untuk membayar gaji TKK, Pemda KBB mengalokasikan anggaran sebesar Rp 120 miliar lebih pertahun. Namun pada tahun 2022 terjadi rasionalisasi sehingga anggaran menjadi Rp 80 miliar.
Membengkaknya anggaran gaji TKK terjadi pada tahun 2020.  Dimana Pemda KBB menaikkan gaji TKK
 
Untuk lulusan sarjana sebesar Rp3.250.000/bulan dari asalnya Rp2,5 juta di tahun 2018. Sementara gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp 2 juta menjadi Rp3 juta per bulan.
Ia menuturkan, seluruh TKK di Pemkab Bandung Barat sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga ketika ada kebijakan baru terkait TKK, namanya sudah terdata.
"Alhamdulillah, nama-nama personel Satpol PP yang kemarin 'dirumahkan' juga sudah terdata di BKN," tuturnya.
"Jadi masih memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk mengabdi, jika pemerintah membuka kesempatan untuk merekrut menjadi CPNS PPPK, ataupun lainnya," sambungnya.
Ia mengungkapkan, nama-nama TKK yang namanya sudah terdata di BKN pada Oktober ini, akan dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB.
"Tidak tertutup kemungkinan dari nama-nama TKK tersebut ada yang dikomplain. Tentunya untuk komplain harus memiliki data yang kuat," ujarnya.*** (agus satia n


Editor : Ahmad Sayuti