Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Efendi

Perkembangan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Efendi terus diungkap. Kali ini KPK panggil Sekdis Tenaga Kerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Efendi

INILAHKORAN, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja Bekasi Neneng Sumiati. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Efendi (RE).

Neneng Sumiati diapnggil KPK kaitan dengan kasus yang menjerat Rahmat Efendi dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Hari ini tim penyidik akan memeriksa Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (07/04) seperti dikutip antara.

Selain Neneng, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Erliyani selaku Camat Medan Satriya dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi Lintong.

Baca Juga: Betulkah Rahmat Effendi Bangun Glamping Pakai Duit Camat dan ASN?

Pada hari Senin (4/4) sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, kata dia, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada hari Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap

 

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

 

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

 


Editor : inilahkoran