Selain Bupati Indramayu, Anggota DPRD Jabar Juga Terima Uang Suap
Untuk mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu, Carsa ES tak hanya menyuap Bupati Indramayu Supendi. Bahkan, anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim ikut menikmati uang suap dari Direktur CV ARP dengan nilai fantastis, yakni senilai Rp8,5 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Untuk mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu, Carsa ES tak hanya menyuap Bupati Indramayu Supendi. Bahkan, anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim ikut menikmati uang suap dari Direktur CV ARP dengan nilai fantastis, yakni senilai Rp8,5 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap terhadap Bupati Indramayu nonaktif Supendi senilai Rp3,6 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/12/2019).
Dalam dakwannya, JPU KPK Budi Nugraha menyebutkan, untuk memuluskan keinginannya menerima proyek yang ada di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu, terdakwa beberapa kali memberikan uang mulai dari Bupati Indramayu hingga ke anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.
"Suap diberikan kepada Supendi agar dia memberikan beberapa proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," katanya dalam sidang yang dipimpin I Dewa Gd Suardhita.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan KPK, Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima Rp3,6 milar, Kadis PUPR Omarsyah sebesar Rp2,4 miliar, Kabid PUPR Wempi Triyoso Rp480 juta, dan kepada anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp8,5 miliar.
KPK menduga pemberian uang itu, untuk memuluskan CV Agung Resik Pratama mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni.
"Uang suap diberikan kepada Abdul Rozaq Muslim agar dia bisa membantu proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang dibiayai dari bantuan provinsi (Banprov) Jabar," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani


