Sempat Viral, BI Tegaskan Uang Rupiah Edisi 80 Tahun Kemerdekaan Adalah Hoaks
BI secara resmi membantah keaslian video yang menampilkan uang kertas Rupiah edisi "80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia" yang belakangan ini ramai beredar di media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN – Bank Indonesia (BI) secara resmi membantah keaslian video yang menampilkan uang kertas Rupiah edisi "80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia" yang belakangan ini ramai beredar di media sosial. BI menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Saya tegaskan bahwa itu hoaks dan sudah diklarifikasi melalui media sosial resmi BI,” ujar Direktur Departemen Pengelolaan uang BI, Hari Widodo, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (21/6).
Melalui akun media sosial resminya, termasuk Instagram, X (Twitter), dan TikTok, BI menyampaikan bahwa sampai saat ini belum menerbitkan uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) terbaru dalam bentuk apapun.
UPK Terakhir Diterbitkan pada 2020
Bank Indonesia menjelaskan bahwa UPK terakhir yang sah adalah uang pecahan Rp75.000 yang diluncurkan pada tahun 2020 untuk memperingati 75 Tahun Kemerdekaan RI.
Tidak ada penerbitan resmi uang edisi 80 tahun seperti yang diklaim dalam video viral tersebut.
Ciri-ciri uang Palsu dalam Video hoaks
Dalam video yang menyebar luas di berbagai platform media sosial, tampak selembar uang dengan warna dasar abu-abu dan sejumlah ornamen yang mencolok. Berikut beberapa ciri yang menunjukkan bahwa uang tersebut bukan uang resmi BI:
Tidak terdapat tulisan “Bank Indonesia”, nominal mata uang, maupun tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Hanya tertulis angka “80” tanpa keterangan satuan rupiah.
Desain menampilkan gambar Presiden Soekarno, seorang perempuan berkebaya merah, peta Indonesia, dan Garuda Pancasila, namun tidak sesuai standar desain resmi uang Rupiah.
BI mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan konten serupa. Kehati-hatian penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan publik.
Editor : Firda Rachmawati


