Seorang Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon
Satresnarkoba Polresta Cirebon mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial AS (28) pada 17 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Satresnarkoba Polresta Cirebon mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial AS (28) pada 17 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan narkoba. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya tersangka memiliki sabu-sabu," kata Danu, Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: Polres Sukabumi Amankan 24 Kg Sabu Senilai Rp29 Miliar
Menurutnya, saat ditangkap polisi menemukan enam plastik berisi 28 paket sabu-sabu. Tak hanya sampai di situ, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di kost tersangka.
Hasilnya, ditemukanlah narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai 37 gram. Sehingga dari penangkapan AS jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita petugas mencapai 64,32 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan diantaranya lakban, plastik klip, sedotan, bong, timbangan, dan lainnya. Hingga kini pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besarnya.
Baca Juga: Hukum Ramadhan, Ngupil Saat Puasa Apakah Membatalkan? Buya Yahya: Ada Batas Hidungnya
Sementara dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Bahkan, tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga memakai karenadari hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ujar Danu. (Maman Suharman)
Editor : inilahkoran


