Serikat Buruh Jabar Tuntut UMP dan UMK 2024 Naik 15 Persen

Serikat buruh Jabar menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada 2024 naik 15 persen, menyusul kenaikan harga kebutuhan masyarakat yang meningkat tajam.

Serikat Buruh Jabar Tuntut UMP dan UMK 2024 Naik 15 Persen
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, UMP dan UMK 2024 untuk buruh harus mengalami peningkatan setidaknya 15 persen, menyesuaikan kondisi kebutuhan masyarakat pada hari ini.

INILAHKORAN, Bandung - Serikat buruh Jabar menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada 2024 naik 15 persen, menyusul kenaikan harga kebutuhan masyarakat yang meningkat tajam.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, UMP dan UMK 2024 untuk buruh harus mengalami peningkatan setidaknya 15 persen, menyesuaikan kondisi kebutuhan masyarakat pada hari ini.

“Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2021. UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta itu di angka 15 persen,” ujarnya, Minggu 5 Oktober 2023.

Baca Juga : KPU Jabar Tetapkan 1.849 Caleg DPRD Jabar

Dia melanjutkan, pihaknya telah melayangkan surat pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan perumusan mengenai kenaikan UMP dan UMK. Bila tidak ada respon sambung dia, pihaknya akan segera melakukan aksi massa menuntut kejelasan sebelum penetapannya dilakukan.

“Secara prinsip kita sudah berkirim surat untuk ketemu diskusi tentang upah cuma belum ada tanggapan. Mungkin sebelum penetapan upah teman buruh akan turun ke jalan sebelum 21 akan ada aksi terkait UMP dan UMK,” ucapnya.

Pada 2023, UMP Jabar ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten dengan rincian sebagai berikut:
1.Kota Bekasi Rp5.158.248
2.Kab. Karawang Rp5.176.179
3.Kab. Bekasi Rp5.137.575
4.Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5.Kab. Subang Rp3.273.810
6.Kota Depok Rp4.694.493
7.Kota Bogor Rp4.639.429
8.Kab. Bogor Rp4.520.212
9.Kab. Sukabumi Rp3.351.883
10.Kab. Cianjur Rp2.893.229
11.Kota Sukabumi Rp2.747.774
12.Kota Bandung Rp4.048.462
13.Kota Cimahi Rp3.514.093
14.Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
15.Kab. Sumedang Rp3.471.134
16.Kab. Bandung Rp3.492.465
17.Kab. Indramayu Rp2.541.996
18.Kota Cirebon Rp2.456.516
19.Kab. Cirebon Rp2.430.780
20.Kab. Majalengka Rp2.180.602
21.Kab. Kuningan Rp2.101.734
22.Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
23.Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
24.Kab. Garut Rp2.117.318
25.Kab. Ciamis Rp2.021.657
26.Kab. Pangandaran Rp2.018.389
27.Kota Banjar Rp1.998.119.*** (yuliantono)

Baca Juga : Bermalam di Kampung Adat Legok Kiara Ciwidey, Ketua IIPG Jabar Bakar Semangati Murid Sekolah Alam Bagea Baca Banyak Buku


Editor : Doni Ramdhani