Seva.id Hadirkan Layanan 'Urus Surat Kendaraan'

Marketplace otomotif milik Astra Digital, Seva.id menawarkan layanan 'Urus Surat Kendaraan' untuk memudahkan konsumen menuntaskan dokumen kendaraan dari rumah demi mencegah potensi penularan COVID-19.

Seva.id Hadirkan Layanan 'Urus Surat Kendaraan'
istimewa

INILAH, Jakarta - Marketplace otomotif milik Astra Digital, Seva.id menawarkan layanan 'Urus Surat Kendaraan' untuk memudahkan konsumen menuntaskan dokumen kendaraan dari rumah demi mencegah potensi penularan COVID-19.

Pada bulan ini, Seva,id menawarkan bebas biaya pick-up (ongkos kirim) hingga Rp95.000 pada layanan 'Urus Surat Kendaraan' di area Jabodetabek.

Sebagai informasi, umumnya bea jasa yang harus dikeluarkan konsumen berkisar antara Rp70.000 hingga Rp185.000, tergantung jenis dokumen yang diurus.

Baca Juga : Nih, Nicholas Saputra Bagi-bagi Tips Wisata di Tengah Pandemi Covid-19

"Jadi dalam rangka awal tahun, konsumen cukup bayar pajak dan biaya jasa pengurusan saja, karena sedang ada gratis ongkir sampai dengan 31 Januari 2021," kata Fandi Musjafir, Head of Product Seva.id, dalam keterangan tertulisnya.

Layanan yang bisa didapatkan konsumen antara lain pengurusan dokumen kendaraan berupa perpanjang pajak tahunan, perpanjang STNK lima tahunan, blokir STNK, dan balik nama kendaraan.

Layanan 'Urus Surat Kendaraan' dari Seva.id ini tersedia 10 kota, mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Baca Juga : Suzuki New Carry Pick Up 2021 Hadir dengan APAR Berlabel SNI

Cara mengurus dokumen kendaraan di Seva.id cukup mudah, yakni diawali dengan mengisi formulir pada website resmi. Setelah memastikan data sudah benar, klik 'kirim', kemudian tim Seva.id akan menghubungi untuk konfirmasi.

Halaman :


Editor : JakaPermana