WhatsApp Jadi Mesin Baru Pendapatan Daerah, Bayar Pajak Bisa Tanpa Antre
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menggeser layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke ruang digital aplikasi layanan pesan WhatsApp.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menggeser layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke ruang digital yang paling akrab dengan masyarakat, yakni aplikasi layanan pesan Whatsapp.
Melalui terobosan baru ini, warga tak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Transformasi layanan yang diluncurkan Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sejak 1 Mei 2026 itu menjadi langkah agresif Pemprov, memanfaatkan tingginya penetrasi aplikasi percakapan di Indonesia.
Pilihan menggunakan Whatsapp bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan Digital 2026 dari We Are Social, aplikasi tersebut masih menjadi platform paling dominan di Indonesia dengan tingkat penggunaan mencapai 90,8 persen pengguna internet berusia di atas 16 tahun setiap bulan.
Kondisi itu dibaca sebagai peluang, untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat sekaligus memangkas persoalan klasik seperti antrean panjang, keterbatasan waktu layanan, hingga rendahnya kepatuhan wajib pajak akibat proses administrasi yang dianggap merepotkan.
Kini, cukup lewat percakapan Whatsapp, masyarakat Jawa Barat dapat mengecek data kendaraan, mengetahui nominal pajak, hingga memperoleh kode pembayaran hanya dalam hitungan menit.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna mengatakan, inovasi tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan layanan digital dalam aktivitas sehari-hari.
“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui Whatsapp Chatbot Bapenda Jabar,” ujar Asep baru-baru ini.
layanan ini terhubung dengan fitur platform Sapa Warga dan terintegrasi dengan e-Samsat, pada aplikasi DIGI by bank bjb sebagai bagian dari percepatan digitalisasi pelayanan publik di Jawa Barat.
Mekanismenya dibuat sesederhana mungkin, agar mudah diakses seluruh lapisan masyarakat. Wajib pajak cukup menyimpan nomor resmi Whatsapp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818, lalu memulai percakapan dengan mengetik “Halo” atau “Hi”.
Setelah menu utama muncul, pengguna memilih layanan “1. Bayar pajak Kendaraan”, kemudian mengikuti tahapan verifikasi dengan memasukkan nomor polisi kendaraan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP.
Apabila data sesuai, sistem secara otomatis menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode pembayaran yang dapat digunakan melalui berbagai kanal transaksi digital, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.
Digitalisasi pembayaran pajak melalui Whatsapp ini bukan sekadar inovasi layanan, tetapi juga strategi pemerintah daerah untuk memperluas kepatuhan pajak masyarakat di tengah perubahan pola hidup yang semakin digital dan serba cepat.
"layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ucapnya.
Dengan sistem baru tersebut, pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan kapan saja tanpa harus meninggalkan aktivitas harian ataupun menghabiskan waktu di antrean Samsat.***
Editor : JakaPermana

