Siap-siap Dipecat! Jika ASN Tak Jaga Netralitas di Pilbup Cirebon 2024
Peringatan datang untuk ASN Pemkab Cirebon. Mereka terancam bisa dipecat jika tak menjaga netralitas dalam Pilbup Cirebon 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – Peringatan datang untuk ASN Pemkab Cirebon. Mereka terancam bisa dipecat jika tak menjaga netralitas dalam Pilbup Cirebon 2024.
Peringatan itu disampaikan Badan Kepegawaian Pegawai dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang berupaya menjaga netralitas asn selama Pilbup Cirebon 2024.
Sesuai dengan regulasi yang ada, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilbup Cirebon 2024 akan mendapatkan sanksi tegas.
Sanksi tersebut bisa berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
Atas dasar itulah, sebut Kepala Bidan Penilaian Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry, pihaknya akan bersikap.
Meilan mengatakan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memastikan netralitas ASN. Di antaranya mengeluarkan surat edaran berupa imbauan dari Bupati Cirebon. Itu sudah diedarkan bahkan sebelum Pemilu berlangsung.
“Sejauh ini, kami telah melakukan banyak upaya pencegahan terkait netralitas ASN. Salah satunya adalah surat edaran Bupati yang telah kami kirimkan sebelum Pemilu 2024,” kata Meilan.
Selain surat edaran, BKPSDM Cirebon juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengawasan Pasif.
Meilan menjelaskan bahwa jika ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
“Dalam kasus ASN yang sudah memproses CLTN, BKPSDM telah mengusulkan pengaktifan kembali status mereka. Usulannya sudah diproses, tinggal menunggu keputusan final,” jelas Meilan.
Ketika ditanya soal keyakinan terhadap netralitas ASN dalam Pilbup Cirebon 2024 nanti, Meilan mengakui pihaknya tidak bisa memberikan jaminan penuh.
Namun, berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan, termasuk pengawasan pasif dan pemberian pemahaman serta bimbingan teknis kepada ASN.
"Kami juga melakukan pendekatan kepada suami atau istri ASN yang terlibat dalam Pilkada. Kami sudah memberikan imbauan kepada mereka untuk mengambil cuti, meskipun ada keberatan karena perbedaan wilayah dinas," ungkapnya.
Meilan menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas. Sanksi tersebut bisa berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
"Dengan berbagai langkah yang telah diambil, BKPSDM Cirebon berharap ASN dapat menjaga netralitasnya. Ini selama tahapan Pilkada berlangsung. Karena demi menjaga integritas dan profesionalisme sebagai abdi negara," tukasnya (*)
Editor : Zulfirman

