Siap-siap... Kota Bandung Buka Lowongan untuk 1.261 Formasi PPPK 

Saat ini, Pemerintahan Kota Bandung membuka lowongan untuk 1.261 formasi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Siap-siap... Kota Bandung Buka Lowongan untuk 1.261 Formasi PPPK 
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Bandung Siti Fitria Sa'adah mengatakan, secara rinci ke-1.261 formasi PPPK itu terdiri dari lowongan untuk 775 untuk guru, 398 untuk tenaga kesehatan, dan 88 untuk tenaga teknis. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini, Pemerintahan Kota Bandung membuka lowongan untuk 1.261 formasi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Bandung Siti Fitria Sa'adah mengatakan, secara rinci ke-1.261 formasi PPPK itu terdiri dari lowongan untuk 775 untuk guru, 398 untuk tenaga kesehatan, dan 88 untuk tenaga teknis.

Fitria menyebukan, penerimaan berkas lowongan 1.261 formasi PPPK di Kota Bandung itu sudah dibuka sejak 9 November 2022. Jadwalnya masih berlangsung hingga 18 Desember 2022. 

Baca Juga : Bukan Begal, Kata Warga Dua Jasad Di Cibeureum Korban Kecelakaan

Dia menuturkan, khusus tenaga ahli saat ini sistem penerimaan PPPK belum dibuka. Untuk itu, para pelamar diharapkan terus memperbarui informasi di situs resmi pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

“Untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, sudah dibuka. Formasi 775 untuk tenaga pendidikan atau guru P1. Dan untuk tenaga kesehatan, pelamar dari luar Kota Bandung bisa melamar selama ia terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan,” kata Fitria, Rabu 16 November 2022.

Dia memastikan, pada 2022 ini tidak ada seleksi CPNS di lingkungan Pemkot Bandung. Adapun seleksi ASN ini hanya untuk formasi PPPK.

Baca Juga : Warga Tanjungjaya Keluhkan Jalan Rusak Selama 12 Tahun, Komisi III DPRD KBB Bakal Prioritaskan Perbaikan

“PPPK itu posisinya sudah siap bekerja. Sudah profesional. Mereka direkrut tanpa masa transisi seperti CPNS. Makanya ada pengalaman minimal 2 tahun dengan jabatan yang dilamar,” ujarnya.***


Editor : Doni Ramdhani