Sidang Lanjutan Dugaan Suap untuk BPK di PN Bandung, Ade Yasin Bantah Perintahkan Mengumpulkan Uang

Di PN Bandung, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin duduk sebagai terdakwa. Dia dihadirkan guna dimintai kesaksian dalam agenda pemeriksaan terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sidang Lanjutan Dugaan Suap untuk BPK di PN Bandung, Ade Yasin Bantah Perintahkan Mengumpulkan Uang
Ade Yasin dihadirkan langsung dalam sidang perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang di gelar di Pengadilan Tipikor, pada PN Bandung, Senin 5 September 2022. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Ade Yasin dihadirkan langsung dalam sidang perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang di gelar di Pengadilan Tipikor, pada PN Bandung, Senin 5 September 2022.

Di PN Bandung, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin duduk sebagai terdakwa. Dia dihadirkan guna dimintai kesaksian dalam agenda pemeriksaan terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada sidang di PN Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, menanyakan pertemuan Pemkab Bogor dengan BPK. Menjawab pertanyaan tersebut, Ade Yasin menyebut dirinya tidak pernah menunjuk PIC atau orang yang diberi tanggungjawab terkait pertemuan dengan BPK.

"Saya hanya normatif ke kepala dinas, untuk tindak lanjut. Fasilitasi BPKAD dan Inspektorat. Saya hanya tataran itu, bukan tugas saya menunjuk. Sudah tunjuk BPKAD sebagai leading sector untuk menyajikan data dan pemeriksaan," jelas Ade Yasin.

Terkait adanya pengumpulan uang guna disetorkan kepada BPK, Ade Yasin menjawab dirinya tidak tahu menahu soal adanya pengumpulan uang untuk BPK atau sekedar laporan dari bawahannya di Pemkab Bogor.

Bahkan, Ade Yasin baru tahu ada pengumpulan uang untuk BPK itu saat di persidangan.

"Tidak ada laporan. Saya baru tah pas persidangan. Saya bingung dan tidak paham atas dakwaan saya soal penyuapan. Setahu saya, suap itu harus ada bersepakat dan lainnya. Semua pemberian dan pengumpulan uang itu saja saya tidak tahu," tandasnya.

Dirinya juga membantah memerintah secara langsung kepada terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor), namun hanya normatif kepada kepala dinas.

"Perintah saya kepada kadis, untuk mengawal. Dengan Ihsan itu sama seperti saya ke staf lainnya, tidak ada keistimewaan. Ia dekat dengan kakak saya (Rahmat Yasin, mantan bupati Bogor), tapi kan bukan berarti saya juga dekat dengan teman kakak saya," paparnya.

Terkait penangkapannya oleh KPK, Ade Yasin menyebut awalnya dirinya hanya diberitahukan soal ada anak buahnya yang tertangkap. Ia diminta untuk ikut KPK guna dimintai keterangan.

"Nggak ada surat penangkapan dan lainnya. Mereka bilang 'nggak apa-apa cuma minta keterangan. Waktu itu ada pak kapolres dan pak dandim, mereka bilang nggak apa-apa ikut ke KPK karena hanya minta keterangan," katanya.

Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan saksi mahkota atau terdakwa dalam kasus suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat itu, yakni Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan PPPK pada Dinas PUPR Rizky Taufik Hidayat.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani