Sidang Lanjutan Kasus Lisa Mariana: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait hak identitas anak yang diajukan Lisa Mariana. 

Sidang Lanjutan Kasus Lisa Mariana: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir
Meskipun tanpa kehadiran Ridwan Kamil, sidang tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan penunjukan hakim mediasi. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dijelaskan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bandung - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait hak identitas anak yang diajukan Lisa Mariana

sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 28 Mei 2025.

Meskipun tanpa kehadiran Ridwan Kamil, sidang tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan penunjukan hakim mediasi. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dijelaskan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

Muslim menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir karena sudah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum. Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kehadiran prinsipal (penggugat maupun tergugat) pada sidang perdana tidak diwajibkan.

“Dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban bagi prinsipal, baik penggugat maupun tergugat, untuk hadir di sidang perdana. Jadi, ketidakhadiran Pak Ridwan Kamil tidak melanggar aturan,” ujar Muslim usai persidangan.

Ia menambahkan, sidang tetap dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pihak utama, kecuali pada tahapan mediasi yang mengacu pada peraturan khusus.

“Kecuali dalam proses mediasi, di mana kehadiran prinsipal diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Itu nanti menjadi kewenangan mediator untuk menentukan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan pentingnya kehadiran Ridwan Kamil dalam proses persidangan sebagai bentuk itikad baik. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan kehadiran prinsipal dalam proses mediasi.

“Perma Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan bahwa para pihak wajib hadir dalam mediasi sebagai wujud itikad baik menjalani proses hukum,” tegas Markus.

Adapun agenda sidang yakni pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak oleh majelis hakim.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Panji Surono, memutuskan jika pihak Lisa dan Ridwan Kamil, agar menjalankan mediasi. Hakim juga telah menunjuk mediator mediasi tersebut.

"Kemarin kita menerima surat dari penggugat meminta mediasi dari hakim dan bukan non hakim. Kita sudah menyampaikan kepada pimpinan kedua belah pihak sudah pasti memenuhi syarat (legalitas). Kemarin sudah memilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator," kata Hakim.

Hakim pun meminta pihak Lisa dan Ridwan Kamil, melengkapi kekurangan sebelum agenda selanjutnya dimulai. Terkait kapan mediasi akan digelar, kedua belah pihak diminta untuk berkomunikasi dengan mediator.

"Tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator. Kepada penggugat dan tergugat, sama yang belum lengkap tolong lengkapi. Baik, bertemu lagi dengan perdamaian, semoga, yang jelas damai itu indah," ucap Panji. 


Editor : Doni Ramdhani