Sidang Putusan Ajay Ditunda, Hakim Minta Waktu Sehari

Berkas putusan belum siap, sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi dengan terdakwa Ajay M Priatna ditunda. 

Sidang Putusan Ajay Ditunda, Hakim Minta Waktu Sehari

INILAH, Bandung - Berkas putusan belum siap, sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi dengan terdakwa Ajay M Priatna ditunda. 

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini rencananya majelis akan membacakan amar putusan terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna atas dugaan suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda. 

"Sidangnya ditunda besok (Selasa) 24 Agustus 2021," kata salah seorang staf PN Bandung. 

Baca Juga : Hakim Tentukan Nasib Ajay Hari Ini

Sebelumnya Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK  menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus, yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menyatakan Ajay terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan. Ajay pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 7.9 miliar dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam pertimbangannya, Budi menyeb utkan hanya ada satu hal yang  meirngankan dan dijadikan pertimbangan dalam memberikan tuntutan, yakni Ajay sama sekali belum pernah dihukum.

Baca Juga : Belajar Memaknai Berkah di Balik Pandemi Covid-19

”Yang memberatkan, Ajay tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak berterus terang dan terdakwa mempengaruhi dan mengintimidasi saksi-saksi,” ujarnya.

Halaman :


Editor : Zulfirman