Sikap Kami: Ijazah Palsu

JIKA tidak punya, kenapa harus mendapatkan ijazah palsu? Tapi, bagi para politisi yang haus kuasa, apapun bisa dilakukan untuk mendapatkan kedudukan. Termasuk ijazah palsu.

Sikap Kami: Ijazah Palsu

JIKA tidak punya, kenapa harus mendapatkan ijazah palsu? Tapi, bagi para politisi yang haus kuasa, apapun bisa dilakukan untuk mendapatkan kedudukan. Termasuk ijazah palsu.

Dalam kaitan kontestasi demokrasi di negeri ini, ijazah memiliki arti yang sedemikian penting. Dia menjadi persyaratan administratif yang harus dipenuhi kandidat jika ingin maju di sebuah kontestasi.

Tak jarang politisi menggunakan ijazah palsu dalam kontestasi. Tahun 2017 lalu, Mahkamah Agung memakzulkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng periode 2014-2019 karena pemalsuan ijazah. Ijazah SMP-nya dikeluarkan tahun 1991, sementara sekolah itu baru berdiri tahun 1993.

Konyol? Begitulah politisi yang mabuk kekuasaan. Apapun potensial mereka palsukan sepanjang bisa meraih kekuasaan.

Persoalan ijazah palsu ini juga menjadi banyak gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sejauh ini, ijazah palsu sering menjadi komoditas politik sehingga di MK pun jarang yang dikabulkan gugatannya.

Bagaimanakah cara memalsukan ijazah? Gampang saja. Bagi politisi, membelinya. ijazah palsu itu sering bisa didapatkan di lembaga-lembaga pendidikan yang tak berintegritas. Salah satunya melalui beragam paket di PKBM yang bisa mengeluarkan ijazah setara SD, SMP, atau SMA.

Teranyar, soal ijazah palsu melanda politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Lombok Tengah. LN, sang politisi, berstatus tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007. Padahal, LN ini sudah lima periode menjadi anggota DPRD Lombok Tengah. Artinya, jika ijazahnya benar-benar palsu, maka selama 25 tahun itu pula penyelenggara Pemilu tertipu.

Tetapi, hal ihwal ijazah palsu ini, tak ada yang lebih menghebohkan melampaui isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Di Pengadilan, yang sudah mendapatkan sanksi adalah penggugatnya, Bambang Tri Mulyono dan Sigit Nur Rahardja, menggunakan pasal penyebaran ujaran kebencian.

Persoalan ini bahkan bergulir hingga proses hukum di pengadilan. Hanya saja, selama proses persidangan, tak ada bukti yang dipertunjukkan secara material, apakah ijazah itu palsu atau tidak.

ijazah palsu, bagi kita, adalah sebuah proses pembohongan publik. Tetapi, bukankah kebohongan bisa saja menjadi bagian yang biasa-biasa saja bagi sebagian besar politisi?

Padahal, selain membohongi persyaratan administratif kontestasi demokrasi, ijazah palsu adalah juga perbuatan melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan semacam itu bisa dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun.

Tapi, ya begitulah politisi. Jangankan masyarakat pemilih, bahkan mereka bisa membohongi diri sendiri demi tampuk kekuasaan. Sialnya, negeri ini diatur oleh sebagian orang-orang yang berperilaku seperti itu. (*)


Editor : Zulfirman