Sikap Kami: Jangan Lebay, Mas Wapres

PERHATIAN Gibran Rakabuming Raka terhadap kekerasan dan tindakan hukum terhadap guru, kita hargai. Tapi, pemikiran untuk membentuk undang-undang perlindungan guru, hemat kita cukup lebay.

Sikap Kami: Jangan Lebay, Mas Wapres
Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta. (Foto: Antara)

PERHATIAN Gibran Rakabuming Raka terhadap kekerasan dan tindakan hukum terhadap guru, kita hargai. Tapi, pemikiran untuk membentuk undang-undang perlindungan guru, hemat kita cukup lebay.

Perlindungan terhadap guru, sebenarnya sudah diatur melalui undang-undang. Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ada pasal 38 yang menyebutkan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja dalam menjalankan tugas.

Regulasi ini kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Salah satu pasalnya berbunyi: guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Maka, jika kemudian muncul kasus seperti guru Supriyani di Konawe Selatan, sesungguhnya itu terjadi karena beda cara pandang terhadap regulasi. Ada pihak yang bersikukuh pada satu undang-undang dan menutup mata terhadap undang-undang lain.

Persoalan kita adalah kita tidak siap untuk bersikap adil. Tidak hanya soal perlindungan guru, juga dalam pelaksanaan undang-undang lainnya. Diperlukan jiwa besar untuk itu. Bukan bagaimana mengakali undang-undang untuk kepentingan diri sendiri.

Kenapa bisa sampai seperti itu? Karena moralitas keindonesiaan kita makin terkikis oleh kehidupan yang kian individualistik. Tak ada lagi kepedulian sesama. Yang ada justru bagaimana memakan kawan, rekan, atau tetangga.

Maka, alih-alih membentuk UU Perlindungan Guru, Mas Wapres semestinya mendorong bagaimana penegakan hukum yang berkeadilan di lingkungan pendidikan, bagaimana menaikkan taraf moralitas mulai dari kanak-kanak. 

Sebab, itu yang kurang dalam pendidikan kita saat ini. Itu sebab utama, kenapa misalnya dunia pendidikan kita dilanda kasus-kasus perundungan. Sampai ada orang tua siswa yang menyuruh murid bersujud dan menggonggong di salah satu sekolah di Surabaya. Sudah pasti, persoalannya adalah moralitas.

Jadi, daripada Mas Wapres mengusulkan pengajaran coding dan kecerdasan buatan (AI) sejak sekolah dasar, kita lebih menyarankan penguatan pendidikan moral itu. Lagi pula, pengajaran coding dan AI itu takkan mungkin bisa diselenggarakan di semua sekolah. Belum akan memadai infrastrukturnya, terutama sekolah-sekolah di pelosok yang tak punya komputer atau sinyal.

Betapa buruknya moral kita, barangkali Mas Wapres bisa lihat pada pernyataan-pernyataan di media sosial. Penuh sumpah serapah. Di platform apa saja. Dari X (Twitter), facebook, Tiktok, Instagram, atau yang dulu-dulu seperti Kaskus itu. Ini yang perlu diperbaiki. (*)


Editor : Zulfirman