Sikap Kami: Si Ayub dari Teluknaga

SOAL akulturasi, Teluknaga adalah contoh terbaik. Tengoklah Syekh Al Ayubi. Kerap juga disebut si Ayub dari Teluknaga. Dia seorang yatim piatu dan dibesarkan keluarga Tionghoa. Jangan bermusuhan, itu pesan orang tua angkatnya sebelum pulang ke negeri leluhurnya.

Sikap Kami: Si Ayub dari Teluknaga
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar yang dipasang di pesisir utara Tangerang.

SOAL akulturasi, teluknaga adalah contoh terbaik. Tengoklah Syekh Al Ayubi. Kerap juga disebut si ayub dari teluknaga. Dia seorang yatim piatu dan dibesarkan keluarga Tionghoa. Jangan bermusuhan, itu pesan orang tua angkatnya sebelum pulang ke negeri leluhurnya.

teluknaga memang istimewa dalam sejarah kedatangan Tionghoa. Dia adalah pintu masuk karena berada di wilayah teluk. Disebut teluknaga karena Tionghoa datang dengan perahu yang menyerupai naga.

Tangerang adalah juga perlambang akulturasi yang baik. Di sini, terdapat kawasan pecinan. Orang biasa menyebutnya sebagai Cina Benteng. Berbaur dengan warga setempat. Saling menghargai.

Tapi, kini teluknaga jadi sorotan. Itu karena kawasan tersebut menjadi bagian -- di mana dulu perahu-perahu naga datang, berdiri pagar yang membatasi laut. Panjangnya 30,16 kilometer. Membentang di enam kecamatan, termasuk teluknaga.

Pagar tersebut cukup lama jadi perbincangan publik. Terutama karena sisi tersebut juga menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) milik swasta. Dua persoalan sekaligus telah menghantui ketenangan warga teluknaga.

Pagar ini misterius. Pemerintah, dari pusat ke daerah, tak pernah memberikan izin. Pemerintah juga baru “ngeh” tatkala persoalan ini merebak di media sosial.

Memagari laut perlu izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tanpa itu, maka jadi pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Buat kita, pelanggaran ini serius. Pertama, pemagaran mempersulit nelayan –mata pencaharian sebagian besar warga setempat, untuk melaut. Pelanggaran itu juga mencederai kedaulatan kita.

Tindakan penyegelan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah langkah tepat, meski terlambat. Penyegelan itu dilakukan tim yang dipimpin Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.

Karena ini merupakan pelanggaran serius, maka penanganan persoalan ini tak cukup hanya dengan menyegel, atau bahkan membongkar. Ada pelanggaran-pelanggaran yang menjurus tindak pidana. Maka, persoalan ini harus diselidiki secermat-cermatnya, seadil-adilnya.

Pemerintah, termasuk dalam hal ini TNI dan Polri, wajib turun tangan agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan jernih, tanpa membawa dampak yang kita khawatirkan. Menghukum terhadap siapa pun yang salah dengan keadilan yang sesungguhnya.

Jangan sampai si ayub dari teluknaga terbangun dari tidur panjangnya dan membuat perhitungan seperti yang dia lakukan terhadap kompeni zaman dulu itu. (*)


Editor : Zulfirman