Skandal Daycare Yogyakarta, Jabar Siapkan Pengetatan Izin dan Pengawasan

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Daycare, Yogyakarta menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Skandal Daycare Yogyakarta, Jabar Siapkan Pengetatan Izin dan Pengawasan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi./INILAHKORAN-Yuliantono

INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Daycare, Yogyakarta menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi langsung merespons dengan rencana penguatan sistem pengawasan dan evaluasi total perizinan tempat penitipan anak.

Dedi menegaskan, Jawa Barat tidak akan menunggu tragedi serupa terjadi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, mulai dari aspek perizinan, pengawasan, hingga perlindungan anak.

“Iya nanti kita terus menganalisis. Kemudian ya peristiwa-peristiwa di Jawa Barat tidak bisa terjadi,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026).

Kasus di Yogyakarta ini memang bukan perkara kecil. Penggerebekan yang dilakukan Polresta Yogyakarta pada 24 April 2026 mengungkap dugaan kekerasan terhadap lebih dari 100 anak. Sebagian korban bahkan dilaporkan mengalami luka fisik.

Lebih mencengangkan, Daycare tersebut diduga belum mengantongi izin operasional resmi, fakta yang memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak.

Merespons kondisi tersebut, Dedi menegaskan bahwa langkah tegas akan segera diambil, termasuk membuka kemungkinan pengetatan izin operasional Daycare di Jawa Barat.

“Ya kita lakukan langkah-langkah yang tegas terukur,” katanya.

Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga akan mengonsolidasikan pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan langkah pengawasan. Agenda ini bahkan sudah dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Iya kabupaten/kotanya nanti kita kumpulin, karena minggu depan kita rencana mau kumpulin,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai krusial, mengingat kewenangan perizinan banyak berada di level daerah. Tanpa koordinasi yang solid, celah pengawasan berpotensi terus terbuka.

Dalam perkembangan terbaru, aparat kepolisian telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, mulai dari pengelola hingga pengasuh. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.***


Editor : JakaPermana