Soal Dugaan Korupsi Rotasi Mutasi yang Menyeret Bupati Bandung Barat, KPK: Kami Belum Bisa Benarkan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri bakal melakukan verifikasi berkas laporan yang disampaikan oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat terkait dugaan adanya praktek penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan rotasi mutasi jabatan pada Januari 2023 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri bakal melakukan verifikasi berkas laporan yang disampaikan oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat terkait dugaan adanya praktek penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan rotasi mutasi jabatan pada Januari 2023 lalu.
Pasalnya, KPK belum bisa membenarkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proses rotasi mutasi jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebelumnya, dikabarkan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dilaporkan Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ke KPK pada Kamis 11 Mei 2023 atas dugaan gratifikasi pada proses rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Kami akan cek terlebih dahulu. Namun, pada prinsipnya, jika ada laporan masyarakat dimaksud, kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," kata Ali saat dihubungi awak media, Jumat 12 Mei 2023.
Ali menjelaskan, proses untuk sampai pada tahap penyelidikan masih jauh. Sebab, KPK harus menelaah terlebih dahulu materi yang dilaporkan sebelum tindak lanjut lebih jauh.
"Verifikasi dan telaah ini dilakukan guna memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan," jelasnya.
"Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bandung Barat, Asep Sudiro menilai praktek rotasi mutasi jabatan yang dilaksanakan Pemda KBB sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak," kata Asep saat dihubungi, Jumat 12 Mei 2023.
"Mereka ini gagal paham soal rotasi mutasi. Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," tegasnya.
Ia menerangkan, ada kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi.
"Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
"Jelas pelapor gagal paham. Sekarang gak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional," tuturnya.
"Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya gak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," jelasnya.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana


