Tepis Tudingan Maladministrasi Rotasi Mutasi, Kabag Hukum Setda KBB Berikan Tanggapan Tegas

Kabar terkait tudingan maladministrasi dalam proses rotasi mutasi yang diduga dilakukan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan santer berhembus.

Tepis Tudingan Maladministrasi Rotasi Mutasi, Kabag Hukum Setda KBB Berikan Tanggapan Tegas
Kabar terkait tudingan maladministrasi dalam proses rotasi mutasi yang diduga dilakukan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan santer berhembus../Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Kabar terkait tudingan maladministrasi dalam proses rotasi mutasi yang diduga dilakukan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan santer berhembus.

Kendati demikian, tudingan tersebut ditepis Kepala Bagian Hukum Setda Bandung Barat, Asep Sudiro.

Dalam kabar yang beredar, Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dilaporkan Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Mei lantaran adanya dugaan maladministrasi pada proses rotasi mutasi jabatan yang dilaksanakan pada Januari 2023 lalu.

Baca Juga : Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Amankan Delapan Orang Bandar Narkoba

Maladministrasi yang dituduhkan itu, yaitu adanya PNS eselon IV A dirotasi ke jabatan lebih tinggi dengan jabatan setara eselon III A.

Menanggapi hal itu, Asep menilai praktek rotasi mutasi jabatan yang dilaksanakan Pemda KBB sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak," kata Asep saat dihubungi, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga : Gandeng 15 Lembaga Mitra, MUJ ONWJ Salurkan TJSL Perusahaan Sepanjang 2022

"Mereka ini gagal paham soal rotasi mutasi. Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," tegasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana