Tepis Tudingan Maladministrasi Rotasi Mutasi, Kabag Hukum Setda KBB Berikan Tanggapan Tegas

Kabar terkait tudingan maladministrasi dalam proses rotasi mutasi yang diduga dilakukan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan santer berhembus.

Tepis Tudingan Maladministrasi Rotasi Mutasi, Kabag Hukum Setda KBB Berikan Tanggapan Tegas
Kabar terkait tudingan maladministrasi dalam proses rotasi mutasi yang diduga dilakukan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan santer berhembus../Agus Satia Negara

Ia menerangkan, ada kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi. 

"Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV," terangnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Baca Juga : Plh Wali Kota Bandung : Reklame Ilegal Tidak Ada Keterkaitan Dengan PAD

"Jelas pelapor gagal paham. Sekarang gak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional," tuturnya.

"Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya gak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," jelasnya.

Berdasarkan kabar yang beredar, Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz mengatakan, pihaknya ingin mendorong KPK untuk melakukan penyidikan serta penyelidikan atas laporan mereka terkait dugaan tindak korupsi dari kegiatan rotasi, mutasi, dan promosi.

Baca Juga : 60 Persen Sampah Tak Terangkut ke TPA Sarimukti, UPT Kebersihan DLH KBB Sebut Pengelolaan Jadi Faktor Pemicunya 

"Dugaan permainan (rotasi jabatan) dilakukan pejabat tinggi di Pemkab Bandung Barat. ASN juga bisa lompat pangkat jika memenuhi atau memberi sejumlah permintaan," sebut Bilal, Kamis 11 Mei 2023.


Editor : JakaPermana