Soal Kekosongan Ratusan Kepala Sekolah, Disdik KBB Tunggu Terbitnya SKB 3 Menteri

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pengangkatan kepala sekolah.

Soal Kekosongan Ratusan Kepala Sekolah, Disdik KBB Tunggu Terbitnya SKB 3 Menteri
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pengangkatan kepala sekolah.

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pengangkatan kepala sekolah.

Pasalnya, jumlah Kekosongan jabatan kepala sekolah baik di jenjang SD maupun SMP di Bandung Barat terus bertambah. DIsdik KBB mencatat, untuk Kekosongan kepala sekolah SD sebanyak 260 dan SMP 12 kepala sekolah. Total keseluruhan sebanyak 272.

"Untuk Kekosongan kepala sekolah ini kenapa kita lama, karena kemarin diawali aturan yang lama dari kementerian bahwa kepala sekolah itu wajib dari guru penggerak," kata Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih saat dihubungi, Minggu 15 Juni 2025.

Kemudian, kata Asep, ada yang namanya Aplikasi KSPS dimana dalam sistem tersebut mengharuskan calon kepala sekolah itu wajib dari guru penggerak. Sehingga, tidak boleh ada pihak yang menyimpan atau memplot guru senior atau biasa untuk dijadikan kepala sekolah.

Sedangkan, di Kabupaten Bandung Barat ini pihaknya memiliki 170 guru senior yang sudah pelatihan dan Kekosongan jabatan kepala sekolah di Bandung Barat sekitar 260 orang.

"Nah guru penggerak di kita sudah lebih dari 300 orang. Walaupun guru penggerak itu ada dari honorer, P3K dan ada juga dari golongan 3B. Tapi diaplikasi KSPS itu harus memilih dulu guru penggerak," jelasnya.

Kedua, lanjut Asep, kemarin sempat berganti-ganti Pj Bupati Bandung Barat sehingga tidak fokus menyelesaikan Kekosongan jabatan kepala sekolah ini.

"Ketiga, ada aturan bahwa untuk rotasi mutasi harus ada persetujuan teknis (Pertek) dari Kemendagri dan BKN. Dengan aturan lama kita dicut off pada 20 Mei. Jadi kita enggak sempet menyelesaikan itu dan memang kita juga enggak mau guru senior tidak diangkat," terangnya.

Kemarin, ungkap Asep, sudah terbit Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya terkait pengangkatan kepala sekolah. Intinya, dalam peraturan tersebut semua di nol kan kembali.

"Jadi yang sudah guru penggerak, guru yang sudah diklat kepala sekolah dinol kan lagi. Mereka hari ini tahapannya harus seleksi lagi dan mengikuti diklat selama 10 hari," ungkapnya.

Asep mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Direktur PSKS terkait bagaimana mempercepat agar pengangkatan kepala sekolah ini bisa segera dilaksanakan.

"Menurut pak direktur bisa duduk dulu baru pendidikan belakangan dengan catatan yang bersangkutan hanya bisa menjabat kepala sekolah selama satu periode," ujarnya.

Asep menjelaskan, apabila yang bersangkutan belum mengikuti bimtek dalam kurun waktu 4 tahun, maka setelah satu periode itu posisinya bakal dikembalikan kembali menjadi guru.

"Tapi saat di tengah jalan yang bersangkutan ikut Bimtek maka yang bersangkutan bisa menjabat kepala sekolah selama dua hingga tiga periode," jelasnya.

Hanya saja, sambung Asep, kebijakan itu kembali terganjal dengan adanya aturan Pertek dari BKN dan Kemendagri. Menurut Direktur PSKS, sekitar tanggal 23 Juni 2025 SKB 3 Menteri terkait pengangkatan kepala sekolah akan segera turun.

"Jadi kalau sudah turun SKB 3 Menteri, maka di tanggal 23 Juni 2025 ini kita akan proses pengisian Kekosongan kepala sekolah, untuk SD sekitar 260 dan SMP Negeri sebanyak 12 orang. Itu akan disegerakan dan mudah-mudahan enggak lama," ujarnya.

Nanti, lanjut Asep, ketika sudah masuk ke kementerian melalui aplikasi dan tidak ada pertek lagi kemudian kembali ke Dinas Pendidikan KBB maka bisa segera di SK-kan oleh Bupati Bandung Barat.

"Hanya memang harus masuk aplikasi karena kalau tidak tunjangan-tunjangannya tidak tercatat," ujarnya.

"Mudah-mudahan saja mulai tanggal 23 Juni 2025 sudah mulai bisa dibuka dan bukan hanya Kekosongan 260 kepala sekolah, karena itu juga akan ada rotasi mutasi," sambungnya.

Sebab, tidak mungkin Kekosongan di sekolah besar diisi oleh guru yang masih baru, lantaran pasti guru yang awalnya di sekolah kecil akan digeser ke sekolah yang besar.

"Jadi guru yang baru akan ditempatkan di sekolah kecil dengan murid yang sedikit," imbuhnya.

Sementara itu, hari ini kepala sekolah dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Jabatan ini bisa diisi oleh kepala sekolah terdekat atau guru senior.

"Kenapa harus diisi Plt, karena roda organisasi harus jalan. Seperti BOS kalau tidak ada kepala sekolah tidak akan cair, meskipun diisi Plt," katanya.

Sebenarnya, persoalan Kekosongan kepala sekolah tidak hanya di Bandung Barat melainkan se-Indonesia dan dikeluhkan banyak pihak.

"Makanya dengan adanya amanat dari menteri ini menyerahkan kembali ke dinas dalam hal ini pemda. Tapi, yang paling penting usia 56 tahun usia maksimal saat diangkat, golongan 3C dan yang bersangkutan harus memiliki sertifikat pendidik," bebernya.

"Selain itu diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi hari ini tidak ada lagi guru penggerak atau guru berpengalaman karena sudah dinol kan lagi," tandasnya.*** 


Editor : JakaPermana